STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar- Wakil Bupati Landak, Erani, ST.MT menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Landak Tahun Anggaran 2024 Kamis (27/03/2025).
Laporan pertanggungjawaban ini disampaikan Wakil Bupati Landak melalui rapat paripurna ke-10 masa persidangan II Tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Herculanus Hariadi, SE. MH didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Mina Dinata, SH dan Ezra Giovani, ST yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Landak serta Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
Dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Landak Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan Wakil Bupati Landak Erani menjelaskan bahwa laporan keterangan pertanggujawaban (LKPJ) merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Penyampaian LKPJ tahun anggaran 2024 ini merupakan progress report dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kami selaku kepala daerah,” jelas Erani.
Menurut Erani, dalam perspektif amanah dan subtansi kepemerintahan, penyampaian perkembangan kinerja pemerintahan kepada DPRD merupakan refleksi dari nilai-nilai demokrasi yang diwujudkan kepada DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah yang mengembangkan fungsi sebagai lembaga wakil rakyat.
Erani menuturkan terkait pada pengelolaan keuangan daerah pokok-pokok pencapaian kinerja keuangan Pemerintah Kabupatena Landak yang tercermin dalam laporam realisasi APBD Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Landak diantaranya mencakup perhitungan pendapatan daerah.
“Realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.408.118.111.285 atau 97,36 persen dari pendapatan daerah setelah perubahan yang dianggatkan sebesar Rp. 1.445.860.017.630,” ungkap Erani.
Selanjutnya Erani mengatakan terhadap lain-lain pendapatan yang sah dari yang dianggarkan sebesar Rp. 29.100.000.000 berhasil direalisasi sebesar Rp. 24.282.302.945 atau mencapai 83,44 persen.
“Perhitungan anggaran belanja daerah realisasi belanja daerah sebesar Rp. 1.408.818.476.304,37 atau 94,81/ dari belanja setelah perubahan yang dianggarkan sebesar Rp. 1.485.964.594,412 mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, transfer dan pembiayaan.
(Man)