Viral, berbedar surat PT. Laot Bangko menerima pembuatan lahan plasma Desa Jontor 1000 hektare.

STRATEGINEWS.id, Subulussalam – Beredar surat keterangan PT. Perkebunan Laot Bangko Palm & Cocoa Plantation Subulussalam, Aceh Singkil, No. 1/PT.LB/Kbn.Sbs/X/1999, Rabu [26/03].

Surat tersebut menerangkan PT. Perkebunan Laot Bangko telah menerima permohonan pembuatan perkebunan untuk masyarakat Desa Jontor dengan luas lebih kurang
1.000 Ha dalam bentuk Plasma.

Adapun lahan tersebut berada disekiitar lahan Perkebunan Laot bangko,tepatnya berbatasan dengan sebelah utara dan Timur Afdeling I Jontor.Hal permohonan tersebut telah ditanggapi dan direncanakan untuk dilanjutkan
penggarapanya dengan terlebih dahulu menyelesaikan kelengkapan Administrasi yang dibutuhkan (dalam pengurusan) untuk mencapai legalitas.

Pada Surat Keterangan tersebut diterangkan bahwa pada areal yang direncanakan untuk Plasma tersebut terdapat beberapa masyarakat mengolah kayu, hal ini bagi PT. Perkebunan Laot bangko tidak merupakan kendala keberatan,
karena secara legalitas T. Laot Bangko tidak ada wewenang untuk memberi izin atau melarang masyarakat yang melaksanakan usaha tersebut.Dimana surat keterangan tersebut ditandatangani Drs. Supriman di Subulussalam pada tanggal 8 Oktober 1999.

Juga ada surat rekomendasi Bupati Aceh Singkil kepada Kepala Kantor wilayah Departemen Kehutanan Provinsi D.I Aceh tentang surat pengurus Koperasi Perkebunan Usaha Sejahtera nomor 05/KUS/IX/1999 tanggal 15 September 1999 tentang permohonan IPK pada areal kelompok tani Desa Jontor Kecamatan Simpang Kiri. Dimana isi surat tersebut Bupati Aceh Singkil sangat mendukung permohonan IPK tersebut.

Surat rekomendasi Bupati Aceh Singkil nomor 518/674/1999 tersebut ditandatangani Bupati Aceh Singkil Makmur Syhaputra, SH pada tanggal 27 September 1999 dengan tembusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh,Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Kepala Dinas Kehutanan Aceh Singkil, Kepala Dinas Kehutanan cabang X Aceh Singkil,Camat Simpang Kiri,Koperasi Usaha Sejahtera di Jontor.

Asri Tinambunan yang merupakan ketua Koperasi Usaha Sejahtera (KUS) saat ini, meminta pertanggungjawaban dan penjelasan dari PT. Laot Bangko terkait isi surat diatas.

Menurut Asri seharusnya pihak perusahaan Laot Bangko memberikan penjelasan dan berkoordinasi dengan KUS terkait masalah lahan plasma desa jontor.Bukan langsung membentuk koperasi baru.

“yang lama saja belum direalisasikan malah membuat koperasi baru yang tidak tahu asal-usul koperasi plasma desa jontor,sehingga menjadi perhatian masyarakat Jontor” Ujar Asri.

Asri berharap pihak perusahaan Laot Bangko harus lebih transparan terhadap pembentukan plasma.

Menurut keterangan Asri surat yang beredar itu keluar lantaran adanya RDP DPRK bersama PT Laot Bangko minggu lalu, di mana pada RDP tersebut pihak legislatif memanggil salah seorang pengurus koperasi lahan plasma desa Jontor yang baru saat ini.

“Atas dasar surat tersebut diatas tentunya lahan plasma desa jontor seluas 1000ha bukan 48,82 ha seperti saat ini dan dalam keadaan ghaib. Untuk itu saya atas nama warga desa jontor dan ketua Koperasi Usaha Sejahtera (KUS) menuntut hak kami,” ujarnya.

[Dedi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *