STRATEGINEWS.id, Medan –– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyesalkan tindak premanisme ke pabrik. Hal itu membuat kalangan industri menjadi gerah, bahkan membuat tak sedikit investor menunda investasinya ke Indonesia.
Terkait ini, Kemnaker akan mengundang semua pemangku kepentingan untuk duduk satu meja mencari solusi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, menegaskan, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bergaya preman harus dihentikan.
“Kalau masalah ini tidak segera ditanggulangi akan mengganggu penyediaan lapangan kerja. Imbauan dan definisi masalah sudah cukup. Saatnya aksi nyata pemberantasan,” kata aktivis 98 yang dipanggil Noel, Rabu (26/3/2025).
Wamenaker mengatakan, jauh sebelum Lebaran masalah ini sudah dikeluhkan kembali oleh Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar. Keluhan ini sudah ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi, dan para pengamat.
Semuanya menyesalkan tindakan ormas yang bergaya preman menekan perusahaan meminta sumbangan, pekerjaan, limbah dan fasilitas lain. Belakangan, kalangan ormas memanfaatkan situasi dengan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara-cara bergaya preman.
Noel mengatakan, Kemnaker akan mengundang Himpunan Kawasan Industri, Kementerian Investasi, Kementerian Perindustrian, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat (Jabar) dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kemudian Pemda Jawa Tengah (Jateng), Yogyakarta, dan Jawa Timur.
“Langkah pertama kita mulai dari Pulau Jawa, selanjutnya akan menjadi percontohan bagi seluruh provinsi,” ujar Noel.
“Kita akan rumuskan langkah konkret. Kita harapkan, dengan koordinasi Kemendagri dan Polri, semua provinsi akan mengikuti langkah bersama memberantas premanisme yang meresahkan pabrik/perusahaan,” katanya.
Menurut Noel, hanya tindakan pidana yang bisa memberantas ormas bergaya premanisme. Dalam hal ini Pemda dan Polri turut berperan dalam menanggulangi masalah tersebut, seperti dikutip dari detikFinance, Rabu (26/3/2025) malam.
(KTS/rel)