Daerah  

Lahan 40,08 ha masuk peta kawasan hutan, Ketua DPRD Deliserdang: Setop kegiatan!

Teks foto: Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri didampingi Wakil Ketua DPRD Deliserdang Hamdani Syahputra dan lainnya memimpin RDP.

STRATEGINEWS.id, Medan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) persoalan 40,08 hektare (ha) yang digunakan sebagai tambak udang dan dipagari seng di kawasan hutan mangrove pesisir pantai Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, Jumat (28/2/2025).

Dalam RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH didampingi Wakil Ketua DPRD Deliserdang Hamdani Syahputra SSos, beberapa temuan baru yang diungkap, di antaranya, pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Deliserdang memastikan objek tanah tersebut kawasan hutan, namun belum dapat dirincikan apakah hutan lindung atau hutan produksi sehingga Zakky Shahri meminta seluruh aktifitas di lahan 40,08 ha baik perusahaan maupun masyarakat untuk menyetop hingga ada keputusan hutan lindung atau hutan produksi serta izinnya dikeluarkan kementerian bersangkutan.

“Kita mau apa pun kegiatan yang ada di lahan tersebut, sebelum keluar izin setop dulu,” kata Zakky.

Awalnya, Zakky hadir dalam forum RDP yang diikuti 18 anggota dewan di antaranya yang telah turun ke lokasi pada Senin (25/2/2025) yakni Ketua Komisi II DPRD Deliserdang M Ilham Pulungan SE MM, Anggota DPRD Deliserdang Paian Purba SH. Selain itu Anggota DPRD Deliserdang yang hadir dalam RDP, Dr Misnan Aljawi SH MH, Herti Sastra Br Munthe SP, M Adami Sulaeman, SH MAg, Kombes Pol (Purn) Purnama Barus SH MH, Sehat Harianto Sembiring SH, Indra Silaban SH, dan lainnya.

Sementara yang hadir memenuhi undangan mulai dari pihak perusahaan PT TUN Sewindu yang diwakili pengacaranya, masyarakat yang tergabung di kelompok Tani, Satpol PP Deliserdang, ATR/BPN, Pemerintah Desa, Camat Pantai Labu hingga Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang. Hanya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi yang tidak hadir saat itu.

Zakky menanyakan kepada pihak ATR/BPN Deliserdang yang dihadiri Penanggung Jawab Teknis Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Sidik Parlindungan Hs AMd, apakah dalam peta lokasi masuk kawasan hutan atau tidak.

Sidik saat itu menegaskan, wilayah tersebut masuk kawasan hutan. Tapi dia tidak dapat merincikan itu hutan lindung atau produksi sehingga sesuai usulan Kepala ATR BPN Deliserdang Abdul Rahim Lubis yang disampaikan Sidik agar stakeholder yang ada untuk turun ke lokasi agar dapat memastikannya

“Kalau dari titik koordinat ini yang kami terima, Pak (Ketua DPRD), kawasan hutan. Kalau lindung atau produksi belum dijabarkan. Cuma dalam statusnya kawasan hutan, Pak,” sebut Sidik.

Zakky saat itu juga berpendapat, persoalan di lahan 40,08 ha itu adalah masalah antara negara dengan perusahaan dan masyarakat.

“Bila (objek) tanah hutan lindung (maka) tidak boleh perusahaan atau masyarakat memakainya. Jadi kalau nanti kami temukan itu lokasi hutan lindung, baik masyarakat maupun perusahaan, setop! Tanah negara, hutan lindung, tidak boleh (dikuasai perusahaan atau perorangan),” kata Zakky.

Selain pihak BPN Deliserdang mengungkapkan, itu kawasan hutan. Dalam RDP juga terlebih dahulu terungkap bahwa alas hak yang dimiliki PT TUN Sewindu sebagai pihak yang menguasai lahan dan membuka usaha tambak di kawasan hutan itu dikeluarkan Kepala Desa (Kades) Pematang Biara. Padahal lokasi objek tersebut di Desa Regemuk. Diketahui, Desa Pematang Biara dan Desa Regemuk adalah desa yang berbatasan dan sama-sama berada di wilayah administrasi Kecamatan Pantai Labu.

Junirwan selaku pengacara PT Tun Sewindu, pengelola tambak udang, saat itu menyebutkan, lahan itu dikuasai sejak 1982 berasal dari lahan hutan produksi dan masyarakat dengan memiliki alas hak Surat Keterangan Tanah (SKT) diteken Kades dan Camat karena itu tanah negara.

Selanjutnya pada 1988 lahan itu mulai dipagar dengan ketinggian 50 cm dan demi menjaga keamanan peliharaan dan aset, pemagaran itu ditinggikan dengan pagar seng. Namun saat pagar itu dilanjutkan, masyarakat sekitar protes dengan merusak pagar tersebut.

Disampaikan, setelah muncul UU Cipta Kerja saat ini mereka juga sedang mengajukan permohonan ke Kementerian untuk dapat menyelesaikan apa yang mereka hadapi. Hal ini lantaran dulunya tidak pernah mereka tahu bahwa wilayah yang diusahakan masuk kawasan hutan.

Jurniwan pun saat itu memberikan salinan peta foto tanah dari area lahan yang mereka kuasai. Saat itu barulah diketahui bahwa obyek yang mereka kuasai dan pegang dikeluarkan Desa Pematang Biara. Terkait dengan hal ini DPRD pun kemudian heran kenapa bisa begini terjadi.

Dari keterangan Camat Pantai Labu, Faisal Nasution menyebutkan, dari cerita orang tua yang dia dapatkan bahwa itu bisa terjadi dulunya karena saat itu mengurus surat ke Desa Regemuk sulit sehingga administrasi surat ditangani Desa Pematang Biara. Sebagian dewan berpendapat jual beli lahan yang pernah terjadi bisa batal demi hukum.

”Mungkin dulu Kades Regemuk tahu bahwa itu kawasan hutan makanya nggak mau. Makanya diteken Kades lain,” ucap Zakky.

Sementara pengurus kelompok tani, Awi Saragih mengungkapkan, alas hak kepemilikan lahan dikeluarkan Desa Pematang Biara, sementara lahan itu berada di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu. Dengan dokumen itu, Awi menduga alas hak lahan adalah salah objek.

Pihak pengacara perusahaan berharap agar kekeliruan-kekeliruan yang pernah terjadi agar tidak dilimpahkan ke mereka. Karena dianggap dulunya mereka tidak tahu mana kawasan hutan dan masuk desa mana wilayah mereka itu.

Pihak perusahaan tidak sependapat bahwa kawasan yang dikelola mereka itu seluruhnya adalah kawasan hutan lindung melainkan kawasan hutan produksi. Karena dalam RDP ini tidak hadir pihak dari Dinas LHK Sumut, Zakky pun menyampaikan akan ada tindak lanjut lagi dari mereka.

Dijadwalkan pada 5 Maret ini mereka akan turun kembali ke lokasi dengan mengundang pihak ATR/BPN Deliserdang dan Dinas LHK Sumut untuk melakukan pengecekan kawasan agar dapat memastikan apakah lahan yang dipersoalkan sekarang adalah kawasan hutan lindung atau lain. Zakky meminta agar sebelum ada kepastian jangan ada dulu pemasangan pagar di lokasi.

Sementara itu, Kades Regemuk Mulyadi usai RDP memastikan bahwa semasa dirinya menjabat maupun sebelumnya tidak ada mengeluarkan surat menyurat di objek tersebut.

“Jadi kawasan hutan itu adalah kawasan hutan Regemuk. Kepala Desa yang dulu susah mengeluarkan surat dan dia tahu itu kawasan hutan yang tidak boleh dibuat surat. Nah, sementara Kades Pematang Biara bersedia mengeluarkan surat di wilayah Regemuk, itu dia,” kata Mulyadi.

Mulyadi mengakui kawasan hutan lindung di Desa Regemuk sekitar 188 ha dan yang saat ini dikuasai pihak perusahaan PT TUN Sewindu berkisar 40,08 ha.

“Itu bukan hutan produksi, tapi itu hutan lindung kawasan mangrove yang harus dilindungi,” tegasnya, seperti dikutip dari Waspada.id, Minggu (2/3/2025) sore.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *