Hukum  

Sidang Pencemaran Nama Baik Di PN Larantuka, Tersangka Kades Kenere Akui Dakwaan JPU

STRATEGINEWS.id, Larantuka – Kasus pencemaran nama baik via media sosial (Medsos) yang menyeret tersangka, Kepala desa (Kades) Kenere, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur (Flotim) pada sebuah pertanggung jawaban hukum, telah mulai di gelar sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Rabu (26/2/2025).

Kasus yang bermula dari postingan akun pribadi Sabina Vivian Klodor pada grup Suara Flotim (SF) tertanggal 16 Desember 2023 dan direspon oleh tersangka Kades Kenere Mikael Koliwutun Klodor, akhirnya berdampak pencemaran nama baik hingga di laporkan ke Polres Flotim.

Terpantau sidang perdana yang menghadirkan tersangka Kades Kenere Mikael Koliwutun Klodor dan korban Sabina Viviana Bare Klodor tersebut, juga di hadiri saksi korban, Bakhtiar Lamawuran dan Noben Dasilva.

Sidang yang di pimpin hakim Ketua, Indra Septiana, SH dan dua hakim anggota, Bagus Sujatmiko ,SH,MH dan Muhammad Irfan Syaputra,SH, dengan jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nyoman Sukrawan,SH,MH itu berjalan singkat dan aman

Tersangka Mikael Koliwutun Klodor, ditanya Majelis Hakim usai pembacaan Dakwaan JPU, mengakui sudah membaca, memahami dan menerima dakwaan JPU.

Dalam sidang ini kata majelis hakim, dengan mempertimbangkan Restorative Justice, Pengadilan Negeri Larantuka tetap mengupayakan tawaran damai kepada kedua belah pihak.

Menanggapi pertimbangan majelis hakim ini, korban Vivi Klodor yang sebelumnya sempat menolak tawaran damai, akhirnya memberikan ruang restorative justice untuk bisa di gelar di luar persidangan dengan berpatok kepada komunikasi nantinya.

“Saya akan berkonsultasi dengan keluarga dan ibu saya dulu”. ucap Vivi dihadapan majelis Hakim.

Kepada media ini usai sidang, korban Vivi Klodor mengatakan, dirinya menerima upaya Pengadilan Negeri Larantuka dalam Restorative Justice, namun baginya tidaklah mungkin berbuah hasil positif untuk perdamaian kami.

“Kasus ini sudah lama di proses dan di fasilitasi oleh Polres Flotim dan pengacara saya sebelumnya Theodorus Wunggubelen ,SH, namun tidak direspon baik oleh tersangka. Jika sekarang harus diupayakan lagi, saya percaya tidak akan berbuah hasil lagi”.ungkap Vivi.

Faktanya lanjut Vivi, usai sidang tersangka bukannya membangun komunikasi dan pendekatan terhadap saya dan kekuarga agar kami memberi simpati, tetapi malah berdebat dengan saksi saya dan menyatakan kasus ini sebagai kasus biasa.

” Ini tindakan arogansi dan semakin membuat simpati saya hilang terhadap upaya RJ yang di tawarkan majelis hakim untuk sebuah kebaikan”.tegas Vivi

Bagi Vivi, upaya ini sebenarnya menjadi hal baik dan bukan sebaliknya mempertunjukan arogansi.

“Sikap tersangka usai sidang tadi sebagai sinyal beliau tidak menghargai lembaga peradilan dan saya sebagai korban. Artinya jika sikap tersangka masih arogan dan tidak bersahabat, maka saya akan minta sidang di lanjutkan. Biar satu haripun tersangka harus dihukum, ujar Vivi.

Tampak hadir mendampingi Korban, keluarga korban, para saksi, beberapa aktivis Flotim, awak media dan Anggota DPRD Flotim, Yamin Lewar.

Sementara yang mendampingi tersangka Kades Mikael Koliwutun Klodor, sejumlah besar aparat pemerintahan desa Kenere.

Sidang lanjutan Kasus ini akan kembali di gelar pada Rabu (5/3/2025).

( DA/MB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *