Serahkan Bantuan Hibah Kapal Tanpa Dokumen, Dinas Perikanan Flotim Diduga Terlibat Ilegal Fishing.

STRATEGINEWS.id,Kupang- Bantuan hibah kapal ikan tahun 2024 melalui Dinas Perikanan Flores Timur (Flotim), kembali menyita perhatian publik setelah di ketahui penyerahan hibah kapal ikan tersebut, tidak disertai dokumen kapal sebagai legalitasnya.

Selain mengangkangi prosedural dan tanpa dilengkapi alat tangkap, kapal ikan bantuan hibah tersebut, ternyata belum layak melakukan aktivitas penangkapan ikan karena alasan kapal tidak memiliki dokumen.

“Kapal belum bisa beroperasi karena kami tidak memiliki dokumen kapal sampai saat ini” ungkap salah satu sumber penerima bantuan hibah kapal yang enggan disebutkan namanya.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, Kapal bantuan hibah berjenis pursine itu, pada saat diserahkan ke pihak penerima oleh Dinas Perikanan tanpa dilengkapi alat tangkap pursine, dokumen kapal ikan dan juga dokumen hibah kapal.

“Kami sendiri keluarkan uang secara mandiri membeli alat tangkap. Sejak diserahkan sampai saat in, kami belum bisa melaut karena ketiadaan dokumen kapal”.beber sumber ini

Terkait fakta ini, Mantan Kepala Pengawas Perikanan Flotim, Simon sanga pain,SH, akhirnya angkat bicara mengkritisj kinerja Dinas Perikanan Flotim sebagai gambaran kelemahan sumber daya pada dinas tersebut.

“Ini bentuk ketidak siapan sumber daya di dinas perikanan Flotim, hingga berimbas kepada buruknya pelayanan birokrasi tanpa memahami regulasi dan proses” ungkap pain kepada media Senin, 24/2/2025.

Menurutnya, Kapal ikan bantuan hibah tersebut seharusnya jangan diserahkan terlebih dahulu ke
kelompok penerima oleh dinas perikanan Flotim mengingat semua dokumen terkait hibah dan dokumen kapal lainnya belum tersedia dan penting untuk diaediakan terlebih dahulu.

“Aneh, dokumen kapal hibah bisa tidak ada dan belum disediakan ,tapi Dinas Perikanan seperti terburu buru menyerahkan, padahal unit kapal tersebut sudah sekian lama parkir di Tpi Amagarapati. Atinya jika kondisi ini dipaksakan untuk diserahkan, maka dapat di katakan sebagai kapal ikan bodong”tambah sanga pain.

Dirinya menegaskan, pemenuhan tuntutan Permendagri no.14 tahun 2016 dan PP no.2 tahun 2012 tentang Hibah penting di mengerti dan harus di sediakan oleh Dinas p
Perikanan untuk menghindari persoalan kapal tanpa dokumen (bodong) dan menjamin urusan perinjinan kapal penangkapan ikan sesuai arahan permen Kelautan dan Perikanan no.58 tahun 2020 tentang usaha perikanan tangkap.

” Jika dalam perjalanan ditemukan kapal bantuan hibah ini beroperasi, maka bisa dipastikan dinas Perikanan Flotim juga terlibat dalam ilegal fishimg karena melepaskan kapal tanpa dokumen resmi”.tegas Sanga Pain.

Sebelumnya Kadis Perikanan Moh.Ikram,SPi, saat di konfirmasi media ini (30/12/2024) menjelaskan, terkait keberadaan 4 unit kapal ikan fiber glas 7 GT pursine dan 8 unit perahu fiber glas 2 GT lengkap dengan alat tangkap yang diserahkan adalah murni hibah kepada kelompok nelayan penerima yang bisa mendatangkan alat tangkap pursine secara mandiri,.

Hal ini juga dibenarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan kapal.
Bahwa belakangan baru di ketahui total anggaran batuan hibah kapal ikan tahun 2024 sebesar Rp.4,160 miliar itu tercatat tidak termasuk bantuan alat tangkap pursine tetapi Kelompok nelayan melakukan pengadaan sendiri dengan angka ratusan juta rupiah harganya. (DA/BM).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:[email protected]. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *