Hukum  

Polri: Satu tersangka situs judol 1XBET bisa habiskan Rp 6 M/bulan

Teks foto:
Penangkapan judi online 1XBET, polisi menetapkan 9 tersangka.

 

STRATEGINEWS.id, Medan — Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebutkan, perputaran uang di kasus perjudian daring atau judi online (judol) situs 1XBET cukup besar. Dia mengatakan, satu pemain bisa menghabiskan Rp 5-6 miliar per bulan di situs tersebut.

“Dalam pengungkapan ini cukup menjadi perhatian kami selaku penyidik karena permainan yang ada. Ini perputaran uangnya cukup besar. Ada yang satu orang saat itu member platinum, bisa memainkan sebulan sekitar Rp 5 hingga Rp 6 miliar,” katanya dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Diketahui, total ada 9 tersangka yang diringkus polisi dalam perkara itu. Salah satunya laki-laki berinisial RI (40), yang juga member platinum dalam situs judi itu.

“Memang atas nama RI ini adalah seorang pengusaha dan dia hobi bermain judol, dan dia bermain, kalau kemarin yang kami dapatkan sampai miliaran. Antara Rp 5 sampai Rp 6 miliar bermain judol ini. Karena dia mainnya kalau sekarang dia pasang Rp 100 ribu, besok dikali 2, besoknya kali 3, besoknya dikali, itu selalu dilakukan,” ujar Djuhandhani.

Karena itu, dia memastikan, pihaknya akan mendalami informasi soal pemain platinum lain yang bisa menggelontorkan uang dengan jumlah besar pada situs judol, terlebih pada situs yang dikendalikan jaringan internasional.

“Kemudian, kami masih menganalisa kira-kira ada pemain-pemain yang besar semacam ini atau tidak. Ini juga hasilnya sedang kami analisa lebih lanjut,” tegasnya.

Kesembilan tersangka dalam kasus itu adalah:
1. AW (31) selaku agen grup Belklo Situs 1XBET;
2. RNH (34) selaku supervisor operator;
3. RW (32) selaku admin keuangan;
4. MYT (31) selaku operator;
5. RI (40) selaku member platinum,
6. AT (34) selaku agen grup Mimosa Situs 1XBET;
7. DHK (37) selaku supervisor operator;
8. FR (31) selaku operator;
9. WY (30) selaku admin keuangan.

Di luar pemain, menurut Djuhandani, tersangka lain mendaftar sebagai agen judol 1XBET dengan regional Indonesia. Setiap mereka tidak menggunakan rekening miliknya sendiri namun menggunakan rekening milik orang lain.

“Untuk menjalankan kegiatan judol, pelaku menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit, dan rekening pembayaran (withdraw),” jelasnya.

Para pelaku, ungkap Djuhandhani, terhubung dengan agen di beberapa negara. Mereka menggunakan platform media sosial untuk berkomunikasi melakukan aksi mereka.

“Pelaku juga saling berkoordinasi dengan beberapa agen judol 1XBET yang berada di beberapa negara yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk bertukar data perbankan maupun situasi terkait dengan pengawasan judol oleh aparat penegak hukum di masing-masing negara,” tukasnya.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 2008 ITE. Kemudian, Pasal 55 KUHP, Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, seperti dikutip dari detikSumut, Minggu (23/2/2025) malam.

(KTS/rel)

Respon (1)

  1. SEMOGA SAMPAI KEPEMERINTAH,
    SAYA MENGKRITIK TENTANG JUDOL ITU BANYAK CARA UNTUK MENCIDUKNYA..
    HARUSNYA YANG DI TINDAK PARA PENEGAK HUKUMNYA SENDIRI,
    SEBAB PARA PENEGAK HUKUM SUDAH TERLIHAT BODOHNYA DAN MEMPERLIHATKAN KEBODOHANNYA DIDEPAN PUBLIK DAN MASYARAKAT BAHWA DIRINYA MEMANG TIDAK BISA KERJA DAN TIDAK BERGUNA,
    YANG HARUSNYA DITINDAK ITU MESTI AKARNYA BUKAN PEMAINYA..
    TIDAK AKAN ADA NAMANYA PEMAIN, KALAU TIDAK ADA BANDAR..
    SAMPAI KIAMAT PUN KALAU BANDARNYA TIDAK DICIDUK, TETAP SAJA KORBAN DIMANA2..
    PENEGAK HUKUM, TAPI TIDAK TAU HUKUM, TIDAK BISA KERJA,
    GEMUKIN BADAN HANYA DARI GAJI BUTA,
    PANTASNYA BERTUGAS DIKEBUN BINATANG BUKAN DIPEMERINTAHAN..
    PARA PENEGAK HUKUM ITU SUDAH TIDAK PUNYA URAT MALU..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *