STRATEGINEWS.id, Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara tegas menunjukan komitmennya dalam menegakan hukum tanpa pandang bulu bagi setiap anggota yang terlibat melanggar hukum, baik secara pidana maupun kode etik kepolisian.
Terbukti Seorang oknum anggota Polresta Kupang Kota, berinisial DRD, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta.
Peristiwa pidana ini berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan oleh tindakan tersangka DRD.
Sesuai hasil penyelidikan, DRD diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait bisnis jual beli Bawang Merah dan Bawang Putih yang didatangkan dari Surabaya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, dalam keterangannya di Polda NTT, Minggu (2/2/2025) mengatakan, kasus ini telah dinyatakan lengkap P21 oleh JPU dan Penyidik telah melimpahkan Tersangka dan BB (Tahap 2 ) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
“Kami telah menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Penegakan hukum tidak pandang bulu, bahkan jika pelaku merupakan anggota kepolisian sekalipun. Kami tidak akan mentolerir perbuatan melawan hukum,” tegas Kombes Pol. Henry.
Selain itu sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan marwah profesi Polri, Polda NTT juga akan membentuk komisi etik.
” Pembentukan komisi ini merupakan langkah preventif guna memastikan bahwa setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik akan ditindaklanjuti dengan serius dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. jelas Henri
Menurutnya, kasus penggelapan yang menimpa oknum anggota Polresta Kupang Kota ini, kiranya menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, konsisten dan tegas, tanpa kompromi.
‘”Polda NTT berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyimpangan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian”.un gkapnya. (DA).