STRATEGINEWS.id, Larantuka – Merasa di rugikan oleh Tim Seleksi Jabatan Pemda Kabupaten Flores Timur (Flotim), terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Flotim, akhirnya mengambil langkah hukum menggugat Pemda Flotim ke PTUN Kupang.
Adalah Apolonaris Bala Agan, SPI yang saat ini menduduki jabatan Inspektur Pembantu II pada Inspektorat Kabupaten Flotim kepada media ini, Senin, (20/1/2025) menerangkan, upaya hukum yang di tempuh melalui PTUN Kupang, tertanggal 13 September 2024 dan Laporannya ke Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka, (10/1/2025), adalah langkah untuk menegakan aturan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran ketentuan regulasi yang terindikasi merugikan daerah dan pribadinya sebagai ASN.
Menurutnya, gugatan ke PTUN Kupang di layangkan kepada Penjabat Bupati flotim atas dugaan kesalahan administrasi yang merugikan dirinya dalam seleksi jabatan Pratama Lingkup Pemda Flotim, termasuk pengaduan ke Kejari Larantuka terkait dugaan penyalah gunaan wewenang dalam seleksi jabatan pratama pada Dinas Perikanan dan Kelautan Flotim yang merugikan Anggaran Negara.
“Langkah hukum ini adalah semata mata – menegakan aturan karena adanya indikasi penyalah gunaan wewenang yang melanggar ketentuan regulasi hingga di duga merugikan Daerah dan pribadi saya sebagai ASN”.ungkap Bala.Agan
Dirinya menegaskan telah mencermati secara detail dokumen pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) angkatan XIIl tahun 2024 dan Tahapan seleksi terbuka jabatan pratama lingkup pemda Flotim.
Selain itu keputusan yang telah di ambil adalah mengacu kepada Peraturan menteri keuangan (PMK) no.113 pasal 36 dan peraturan Bupati Flotim tentang Perjalanan Dinas. Dimana jelas terlihat ada dugaan pelanggaran administrasi yang merugikan Negara.
” Bayangkan saja dua larangan dalam dua regulasi ini terkait tidak melakukan tugas perjalanan dinas rangkap dalam satu waktu bersamaan yang di biayai Negara,j elas telah di langgar oleh pemda Flotim, dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupten Flotim”.terangnya.
Fakta ini jelas terlihat dari upaya BKPSDM dan panitia seleksi jabatan eselon II untuk meloloskan oknum yang di duga di persiapkan untuk menduduki jabatan Kadis perikanan.
Terbukti dari awal pemanggilan dua pejabat yang akan mengikuti PKA, saat itu Kepala BKPSDM Rufus Koda Teluma. memberikan informasi terkait dua kegiatan yang akan di gelar bersamaan pada bulan dan tahun yang sama.
“Menjadi hal aneh adalah tidak ada penegasan Kepala BKPSDM terkait Regulasi yang mengatur tentang larangan melakukan perjalanan dinas rangkap dalam waktu yang sama, padahal jelas jelas PMK dan Perbup tentang perjalanan dinas mengaturnya”.beber Apoll.
Selain itu hal kedua pada dokumen daftar hadir Pelatihan PKA angkatan XIII di kupang (tertanggal 17,18,20,21,22,23 mei 2024), terbaca tanda tangan Moh.Ikram,SPi (Kadis Perikanan terlantik). Disini muncul ke anehan lagi jika di sikronkan dengan jadwal yang di keluarkan BKPSDM Flotim no 823/04/pansel/2024 nomor urut 6 uraian kegiatan uji kompetensi manejerial oleh tim asesesor dari asesesment Center Provinsi NTT, dimana tertera jadwal dari tanggal 20,21,22,23,24,25,26 dan 27 mei 2024.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah satu orang bisa berada pada dua kegiatan yang berbeda dalam satu waktu yang sama.?” tanya Apoll dengan tegas.
Kondisi ini sebut Apoll menjadi hal aneh kedua karena pada tahapan awal Panitia seleksi dan BKPSDM sudah duluan melangkahi larangan PMK no 113 dan Perbup tentang perjalanan dinas rangkap.
Hingga berita ini diturunkan pihak kejaksaan Larantuka belum berhasil di konfirmasi terkait laporan dimaksud.
Sedangkan terkait dua kehadirannya ditempat berbeda dalam dua kegiatan dinas yang berbeda, Kadis Perikanan Flotim terlantik, Moh. Ikram,SPi, belum dapat di konfirmasi karena yang bersangkutan memblokir Nomor Whats app wartawa media ini
Kepala BKPSDM, Rufus Koda Teluma,S.sos, dikonfirmasi Senin (20/1/2025) menolak menerima wartawan.
Berdasarkan informasi yang di himpun media ini menyebutkan, total keuangan daerah yang di sediakan untuk kegiatan lelang jabatan eselon II JPT pratama lingkup pemda Flotim sebesar Rp.490 juta.
Sedangkan biaya yang di sediakan pemda Flotim untuk kegiatan pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) sebesar Rp.99 juta.(My/MB)