STRATEGINEWS. id, Singkawang Kalbar – LBH Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) dengan tegas mendesak Kantor Pertanahan Kota Singkawang agar segera membuka data overlay dan melaksanakan tanggung jawabnya sesuai asas transparansi dan keadilan.
Permintaan ini menyusul indikasi kuat bahwa Kantor Pertanahan menyembunyikan data penting terkait sengketa tanah masyarakat Dusun Tanjung Gundul yang kini menjadi wilayah administratif Kota Singkawang.
“Dalam surat tanggapan kami terhadap balasan Kantor Pertanahan Singkawang tertanggal 14 Januari 2025, LBH RAKHA menegaskan bahwa data overlay yang dimiliki Kantor Pertanahan Kota Singkawang sangat krusial untuk menyelesaikan konflik ini secara transparan, ” ungkap Ketua LBH RAKHA Robby Sanjaya, SH, Senin) 20/01/2025).
Data tersebut mengungkap adanya penerbitan 542 alas hak, termasuk 383 sertifikat Hak Milik (HM), di atas tanah masyarakat Dusun Tanjung Gundul seluas ±816 hektare yang telah beralih ke wilayah administrasi Kota Singkawang, berdasarkan Permendagri No. 90 Tahun 2018.
Namun hingga kini, Kantor Pertanahan Singkawang terkesan mengabaikan instruksi dari Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan untuk melakukan penelitian data fisik, yuridis, dan administrasi yang diminta sejak Maret 2024.
Penundaan ini tidak hanya melanggar asas kepastian hukum, tetapi juga berpotensi merugikan ratusan warga yang berhak atas tanah tersebut.
“Mengulur waktu adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan,” tegas Roby Sanjaya, sekaligus kuasa hukum masyarakat Dusun Tanjung Gundul.
Lanjutnya, LBH RAKHA tidak akan tinggal diam. Jika permintaan ini tidak direspons dalam waktu wajar, kami siap menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan hal ini ke Kementerian ATR/BPN pusat.
LBH RAKHA menyoroti bahwa upaya mediasi dan koordinasi telah ditempuh sejak tahun 2021, melibatkan berbagai instansi, mulai dari Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Pemerintah Kota Singkawang, hingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Bahkan, Gubernur Kalimantan Barat dalam rapat ekspose Februari 2023 secara eksplisit menyebutkan data overlay sebagai dasar penyelesaian konflik, yang hingga kini belum diungkapkan oleh Kantor Pertanahan Singkawang.
Fakta mencengangkan ini membuktikan adanya ketidakberesan serius dalam pengelolaan tanah oleh Kantor Pertanahan Singkawang, yang terkesan mengabaikan asas keadilan serta hak masyarakat.
LBH RAKHA meminta Kantor Pertanahan untuk:
Membuka data sertifikat yang telah terbit di atas tanah Dusun Tanjung Gundul. Menjalankan instruksi Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan untuk penelitian data.
Memastikan penghormatan terhadap hak masyarakat sesuai asas keadilan dan hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini,
LBH RAKHA mengingatkan kembali peran negara untuk melindungi hak masyarakat kecil.
“Transparansi adalah kunci utama dalam menyelesaikan konflik ini secara damai dan adil,” tambah Roby Sanjaya.
LBH RAKHA pula menegaskan bahwa transparansi dan kepastian hukum adalah harga mati.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak masyarakat Dusun Tanjung Gundul terpenuhi. Apabila upaya ini tidak ditindaklanjuti, LBH RAKHA bersama masyarakat siap melangkah lebih jauh demi menegakkan keadilan, ” ucapnya mengawal.
(Azn)