Daerah  

Kadis DLH Medan: Warga boleh tolak bayar retribusi sampah tanpa kuitansi

Teks foto: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, M Husni.

STRATEGINEWS.id, Medan — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, M Husni, memberikan penjelasan terkait dengan keluhan masyarakat di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, yang dikutip retribusi sampah tanpa kuitansi, saat Sosialisasi Perda (Sosper) Anggota DPRD Medan Lailatul Badri, Minggu (19/1/2025).

Husni yang dihubungi, Senin (20/1/2025), mengatakan, saat ini pengangkutan sampah dan pengutipan retribusi sampah dilimpahkan ke kecamatan meski alat angkut sampah merupakan milik DLH Kota Medan.

Dijelaskannya, semestinya pengutipan retribusi sampah harus disertakan dengan kuitansi sebagai bukti pembayaran.

“Jadi itu (kuitansi) itu harus ada sebagai bukti pembayaran, dan kalau tak ada kuitansi, masyarakat bisa menolak untuk membayarnya,” pesannya.

Sebelumnya, masyarakat di Jalan Umar, Kelurahan Gelugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, mengaku resah karena harus membayar retribusi sampah tanpa kuitansi.

Hal itu terkuak saat Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Sumatra Utara, Minggu (19/1/2025).

Adalah Amiruddin, pengurus BKM di daerah itu, mengeluhkan pengutipan retribusi sampah yang dilakukan DLH Kota Medan tanpa kuitansi. Tak tanggung-tanggung, retribusi tanpa kuitansi itu sudah berlangsung cukup lama dengan jumlah tarif yang dikutip dari masyarakat bervariasi antara Rp 20.000 hingga Rp 40.000.

Sontak, pengakuan itu membuat Lailatul Badri tampak terkejut sebab, pengutipan retribusi sampah tanpa kuitansi itu dinilai ilegal sehingga uang yang dikutip dari masyarakat tidak masuk ke kas Pemko Medan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Gawat ini! Kenapa bisa terjadi? Seharusnya uang itu kan masuk ke kas Pemko Medan. Kalau tak ada kuitansi bisa seenaknya uang masyarakat untuk keuntungan pribadi,” kesalnya.

Politisi PKB itu semakin tersulut amarahnya lantaran DLH tidak hadir dalam Sosper yang diadakannya itu, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Senin (20/1/2025) sore.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *