STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan II tahun 2025 dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Landak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap Raperda inisiatif-eksekutif tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Landak Nomor 4 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah yang berlangsung di aula Kantor DPRD Landak Senin (20/1/2025)
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Landak, Ezra Geovani, ST, Sekretaris DPRD Landak, Nikolaus, SH dan dihadiri oleh Pj. Bupati Landak, Gutmen Nainggolan, Pj. Sekretaris Daerah Landak, para anggota DPRD, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
Dalam rapat ini, Bupati Landak, Gutmen Nainggolan menyampaikan apresiasi kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak atas pandangan, saran dan masukan yang telah diberikan.
Pandangan yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak, kami sudah memberikan respon dan mudah-mudahan nanti dalam rapat berikutnya bisa menjadi bahan pertimbangan dan pembahasan lebih lanjut,” ujar Gutmen.
Gutmen berharap agar Peraturan Daerah (Perda) ini bisa segera diterbitkan agar ada kepastian bagi atau terhadap pungutan atau pajak daerah dan retribusi daerah.
“Karena ini lebih dominan kepada perubahan lampiran. Lampiran yang pertama itu terkait dengan layanan di RSUD. Kemudian yang kedua itu adalah layanan di puskesmas, nah ini ada layanan kita yang kebetulan baru saja mau operasional yaitu Rumah Sakit Pratama (RSP) yang ada di Desa Tunang,” tutur Gutmen.
Gutmen menjelaskan, Perda yang sedang dibahas ini nantinya akan menjadi dasar operasional Rumah Sakit Pratama (RSP) di Desa Tunang.
“Nah dasarnya nanti untuk pelayanan di RSP Tunang itu, seperti besaran tarif yang diberikan, adalah Perda ini. Sehingga kalau Perda ini sudah segera terbit, maka nanti RSP Tunang tersebut bisa segera kita operasionalkan,” harap Gutmen.
(Man)