Daerah  

Alergi Pemberitaan Kapal Ikan Bantuan Hibah, Kadis Perikanan Flotim Blokir Nomor HP Wartawan

STRATEGINEWS.id, Larantuka – Kadis Perikanan dan Kelautan Flores Timur, (Flotim), Moh. Ikram, SPi yang baru dilantik penjabat Bupati Flotim untuk menempati jabatan baru sebagai Kadis di lingkup Pemda Flotim, diduga alergi dengan pemberitaan media ini terkait proses alokasi bantuan hibah Kapal ikan lempara bertonase 7 GT.

Terbukti saat kembali di konfirmasi baru – baru ini terkait proses penyerahan satu unit kapal ikan lampara yang di ambil malam hari tanpa disaksikan petugas Dinas terkait, ternyata Nomor WhatsApp (wa) wartawan media ini sudah di blokir.

Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya kongkalikong di balik proses penyerahan unit kapal ikan bantuan hibah ini, yang terindikasi lebih mementingkan jatah oknum pejabat di Flotim dari pada kepentingan kelompok nelayan murni.

Menurut wartawan media ini, nomor WhatsApp (WA)nya langsung di blokir pada 9/1/2025 hingga Senin 13/1/2025 saat hendak kembali melakukan konfirmasi.

Hal ini menuai kecurigaan dan prasangka buruk terkait proses penyerahan unit kapal ikan 7 GT yang di duga ada kongkalikong pihak Dinas Perikanan dengan pihak lain hingga di ambil tanpa ada berita acara penyerahan kapal seperti pencuri di malam hari

Tindakan sang Kadis memblokir nomor WA wartawan menurut Pemimpin Umum media ini, D. Supriyanto. JN adalah sikap yang tidak patut dilakukan seorang pejabat publik, terkait informasi publik (UU No 14 Tahun 2008) yang seharusnya tidak ditutupi oleh Kadis Perikanan Flotim. Apalagi ini bantuan hibah Pemda Flotim melalui Dinas Perikanan.

Semestinya lanjut Supriyanto, pejabat negara harus siap memberikan informasi kepada publik dan tidak alergi dengan wartawan selaku mitra dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa.

“Kami menduga ada yang tidak beres dan sengaja di sembunyikan sang Kadis terkait proses penyerahan unit kapal ikan bantuan hibah 7 GT untuk kelompok nelayan di Flotim ini. Hal ini perlu di telusuri agar diketahui akar persoalannya”. ujar Supriyanto.

Sebelumnya Kadis Perikanan dan Kelautan Flotim, Moh. Ikram kepada media ini menjelaskan, bantuan hibah empat unit kapal ikan lampara tersebut hingga proses penyerahan belum ada SK, sehingga di titipkan dahulu sambil menunggu terbitnya SK Bupati Flotim, dan bisa ditarik kembali oleh Dinas” terang Ikram (MY/Tim)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kinerjaekselen@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *