Hukum  

Lelaki di Deli Serdang penista agama jadi tersangka dan ditahan

Teks foto: Sosok JN yang diduga melakukan penistaan agama.

 

STRATEGINEWS.id, Medan — Aksi laki-laki berinisial JN (23), warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), yang diduga melakukan penistaan agama berujung petaka. JN ditangkap pihak kepolisian, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasus ini berawal saat video JN diduga menista agama viral di media sosial. Dalam video yang dilihat, Kamis (9/1/2025), JN terlihat merekam suasana rumah sambil mendengar musik. Saat itu, JN mengucapkan kata-kata yang menghina agama Islam dan suku Jawa.

Di video lain yang diunggah di akun Binmas Polsek Patumbak, terlihat Bhabinkamtibmas dan Babinsa sedang berada di rumah JN. Kedua petugas itu menelepon JN dan menanyakan keberadaan JN karena rumahnya disebut-sebut dikepung warga.

“Terakhir ke mana-mana ini. Kau dicari ini. Ini rumahmu sudah mau dibakar ini karena orang sudah tersinggung melihat postinganmu itu,” kata personel Bhabinkamtibmas di video itu.

Personel itu lalu menanyakan di mana keberadaan JN agar diamankan untuk menghindari amukan warga. Di video tersebut, JN mengaku sedang berada di Kota Binjai.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, mengatakan, JN ditangkap di rumah keluarganya di Kabupaten Taput, Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 06.00 WIB dan sudah dibawa ke Polrestabes Medan.

“Sudah ditangkap dan dilimpahkan ke Polres. Ditangkap di Siborong-borong, Tapanuli Utara, semalam ditangkap jam 6 pagi,” kata Kompol Faidir, Kamis (9/1/2025).

Saat diinterogasi, JN mengaku dia menghina agama Islam dan suku Jawa itu atas kehendak dirinya sendiri. Tidak ada alasan khusus JN melakukan penghinaan itu selain karena benci.

“Ya hasil interogasinya ya ini ya? Katanya, ya dia bilang ya memang seperti itu dia. Memang harus, gimana ya? Emang kehendak dia sendiri. Nggak ada (alasannya) namanya kebencian. Namanya satu kebencian itu kan? Berbeda agama. Kalau orang yang lain disimpan (kalau enggak suka) ya taruhlah perbedaan agama tapi kan tidak disampaikan. Kalau dia disampaikannya,” ucapnya.

Video yang menghina agama Islam dan suku Jawa itu dibuat JN pada Minggu (5/1/2025) dan heboh di masyarakat pada Senin (6/1/2025). JN disebut-sebut selama ini tinggal bersama orangtuanya di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Setelah videonya heboh, warga mendatangi rumah orangtua JN. JN kemudian melarikan diri ke rumah keluarganya di Kabupaten Taput.

“Kabur ke tempat keluarganya. Kan sempat tu rumah orangtuanya didatangi warga ramai-ramai,” tuturnya.

Seusai ditangkap, JN pun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (10/1/2025).

Gidion mengatakan, JN juga telah ditahan di Polrestabes Medan. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa kejiwaan pelaku dan masih mendalami motif pelaku melakukan penistaan agama itu.

“Kami lakukan penahanan dalam proses penyidikan,” jelasnya, seperti dikutip dari detikSumut, Sabtu (11/1/2025) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *