Polisi Bekuk Perekrut PMI Ilegal Bermodus Janji Kerja di Singapura

 

STRATEGINEWS.ID, BATAM – Seorang wanita berinisial MS (33) ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa atas dugaan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. MS diringkus di rumahnya di Perumahan Taman Raya Tahap II, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada Kamis (5/12/2024).

Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap dari laporan masyarakat. “Kami mendapat informasi mengenai dua wanita kebingungan di pinggir Jalan Pattimura, Nongsa, pada Senin malam (2/12/2024). Setelah ditelusuri, mereka mengaku menjadi korban penipuan pekerjaan di Singapura,” ujar Kompol Effendri Alie.

Kedua korban, yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dijanjikan pekerjaan sebagai penjaga kantin. Namun, setibanya di Singapura, mereka justru dipekerjakan di pasar malam dengan kondisi yang jauh dari harapan. Akhirnya, keduanya memutuskan kembali ke Batam dan melaporkan kasus ini.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MS menggunakan media sosial seperti Facebook dan WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan di Singapura. Dengan iming-iming gaji besar, pelaku meminta biaya awal sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per orang. Selain itu, MS menyediakan tempat penampungan sementara di rumahnya sebelum memberangkatkan korban melalui jalur tidak resmi.

“Dari pengembangan kasus, kami menemukan pelaku di rumahnya. Barang bukti berupa ponsel Oppo A17 yang digunakan untuk merekrut korban turut diamankan,” ungkap Kompol Effendri Alie.

Selama November 2024, pelaku diketahui telah memberangkatkan sekitar 15 orang ke Singapura secara ilegal. Dari setiap korban, MS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Kapolsek Nongsa mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan luar negeri tanpa dokumen resmi. “Praktik seperti ini sangat berbahaya dan berisiko tinggi. Kami meminta masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum bekerja di luar negeri,” tegas Kapolsek.

MS kini dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

“Polsek Nongsa terus mendukung pemberantasan perekrutan PMI ilegal sebagai bagian dari Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa,” pungkas Kompol Effendri Alie.

(Wwn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *