STRATEGINEWS.id, Blora – Kembali Terjadi, Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama di Desa Sendang Wates Kecamatan Kunduran , Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Abaikan Undang – undang keterangan informasi publik (UU KIP). Senin, 25/11/2024.
Proyek pembangunan di Desa Sendang Wates, tersebut , tidak memiliki papan nama proyek, sehingga masyarakat sekitar tidak tau informasi mengenai pembangunan tersebut.
Kegiatan pembangunan tersebut dinilai dikerjakan asal asalan dan membahayakan pengguna jalan, karena matrial bangunan diletakan secara sembarangan, sehingga menutupi sebagian jalan dan mengganggu pengguna jalan.
Menurut salah satu tokoh masyarakat sekitar, Fuad Musofa yang kebetulan mengetahui adanya kegiatan tersebut, mengatakan sering sekali Kepala Desa atau tim pelaksana kegiatan (TPK) mengabaikan keselamatan, ditambah papan informasi kegiatan pembangunan yang kadang lupa untuk dipasang.
“Harusnya papan informasi kegiatan itu harus dipasang sebelum kegiatan pembangunan dilakukan,agar masyarakat sekitar tau dan ikut mengawasi kegiatan tersebut, darimana sumber dananya,berapa anggarannya,dan berapa volume ukuran bangunannya” katanya.
Fuad yang merupakan sekretaris jenderal lembaga swadaya masyarakat (LSM) Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN). menambahkan seharusnya rambu rambu waspada juga dipasang, mengingat kegiatan ini dilakukan di pinggir jalan kecamatan, apalagi material bangunan di letakan dipinggir jalan .
“Ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan, dan sangat menggangugu,soalnya matrial ditaruh di sebagian ruas jalan dan menutupinya, apalagi tidak dikasih tanda atau rambu rambu yang menandakan bahaya” tambahnya.
Fuad menemui pendamping proyek tersebut pada saat pekerjaan berlangsung,dan ketika Fuad menanyakan terkait papan kegiatan pendamping itu bilang bahwa Tim pelaksana kegiatan sudah saya tegur akan tetapi teguran saya tidak diindahkan, ucap pendamping.
Padahal secara aturan yang berlaku, Bahwa proyek yang dibiayai APBN APBD maka wajib harus ada papan proyeknya,
dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD ialah sebagai berikut:
UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Disinggung mengenai kegiatan pembangunan yang diduga siluman tersebut, Kepala Desa Sendang Wates, Ngatno ketika dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp tidak merespon sama sekali.
(Tama)