STRATEGINEWS.id, Medan — Polrestabes Medan menggerebek empat lokasi judi online (judol) di daerah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Tujuh pelaku diringkus dari empat lokasi tersebut.
“Penindakan judi online di wilayah Polrestabes yang dilakukan Satreskrim. Kemarin kami sudah melakukan penindakan terhadap empat lokasi dan tujuh tersangka kami lakukan penyidikan, penahanan dan proses lanjut pada tahap berikutnya,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, Senin (4/11/2024).
Gidion menjelaskan, empat lokasi itu digerebek pada 2-3 November 2024. Keempat lokasi itu, Warnet Ahua Net Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu dan Warnet MK Net Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu. Lalu, di Jalan Asrama, Kecamatan Helvetia, dan Komplek Nodigon Kecamatan Medan Denai.
Situs judol yang digunakan para pelaku di antaranya, domino island dan www.mega.388.com. Adapun tujuh pelaku yang ditangkap, IS (17), DAP (29), YS (23), ESG (43), RR (24), MMN (32), AKS (44). Para pelaku ini memiliki peran berbeda.
“Dari empat lokasi tersebut, yang dua adalah berupa warnet. (Perannya) ada yang penyelenggara atau memberikan fasilitas untuk melakukan perjudian, ada juga kasirnya, pemilik warnet. Kemudian, ada pemain. Meskipun pemain ini dibilang pemain judi, tapi kami kenakan konstruksinya ke UU ITE. Jadi cukup secara subyek maupun secara persyaratan formil untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.
Mantan Kapolres Jakarta Utara itu mengatakan, judol itu beroperasi sekitar satu bulan. Dari keempat lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti CPU dan hp. Barang bukti tersebut telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan.
“Relatif belum terlalu lama, satu bulan. Untuk barang bukti, ada CPU, hp sebagai peralatan perjudian dan beberapa jenis barang bukti lain,” tukasnya, seperti dikutip dari detikSumut, Selasa (5/11/2024).
(KTS/rel)