banner 400x130
Daerah  

PTPN 1 Regional 6 BUMN Pembajak Yang Bukan Saja Merugikan Rakyat Juga Merugikan Negara

Muhadis Radafi

STRATEGINEWS.id, Aceh – Meskipun telah banyak pertukaran direktur yang sekarang dikenal dengan sebutan Regional Head (RH) namun PTPN 1 Regional 6 tetap saja tidak pernah menguntungkan negara.

Setelah media ini melakukan penelusuran dengan beberapa ex – pegawai perusahaan tersebut baik mandor, manager maupun staff biasa kami menemukan sistem kinerja para pimpinan yang amburadul dan dinilai bobrok serta menganut ala mafia tanah persis gaya feodal serta kapitalis.

Hampir setahun yang lalu PWRI provinsi Aceh mendapat laporan dari keluarga (waris) Harun Ali dengan membawa langsung berkas (dokumen) kepemilikan tanah mereka yang telah diserobot oleh perusahaan BUMN tersebut sejak tahun 1973 dan sejak tahun itu pihak perusahaan menguasai sekaligus membajak tanah masyarakat tanpa rasa segan dan malu seolah olah merekalah penjajah era baru di bumi Aceh.

Atas laporan tersebut PWRI Aceh bergegas meluncur ke Langsa menuju kantor PTPN 1 Regional 6 yang bertempat di desa Paya Bujok Seuleumak Langsa Baro, Kota Langsa. Niat PWRI untuk bertemu dengan regional head (RH) yakni Syahriadi Siregar pupus sejak itu dan digantikan dengan Kabag Humas nya yakni Muhammad Febriansyah.

Dalam audiensi pihak media ANN dan PWRI dengan pihak PTPN 1 Regional 6 tidak lain dan tidak bukan hanyalah menginginkan mereka menunjukkan surat atau akta tanah kepemilikan mereka untuk kita adu data dengan kepemilikan waris Harun Ali namun hingga pembahasan selesai pihak PTPN 1 Regional 6 belum dapat memutuskan apa apa.

Setelah itu beberapa bulan berikutnya PWRI kembali mendatangi PTPN 1 Regional 6 untuk menjumpai RH namun tidak dapat dijumpai juga karena RH dikabarkan sedang tidak berada di tempat.

Beberapa minggu kemudian PWRI kembali ke PTPN 1 Regional 6 untuk mengantarkan surat secara resmi untuk dapat beraudiensi dengan RH guna untuk membicarakan terkait kesinambungan kasus tersebut bahkan sempat berkali kali memasukan data pada buku tamu namun hingga lebih dari tiga bulan saya menunggu akan tetapi RH tersebut tidak pernah membalas surat atau menghubungi ketua PWRI Aceh yang telah memberi no handphone dan WhatsApp nya didalam surat tersebut.

Dan terbaru sekitar Minggu ketiga bulan September 2024 PWRI mendatangi kembali kantor PTPN 1 Regional 6 dan disaat ketua PWRI Aceh tepat berada didepan pintu masuk menuju pos penjagaan ketua PWRI Aceh berasa sangat gembira karena diwaktu yang bersamaan RH turun dari mobilnya dan mendapatkan penghormatan dari seluruh petugas security ala jendral turun dari mobil dan berjalan di karpet merah namun sayang adab RH tersebut patut dipertanyakan, bagaimana tidak disaat RH masuk dan ketua PWRI masuk namun saat ketua PWRI meminta salah seorang security untuk dapat meminta waktu untuk bertemu dengan RH dan belum sampai lima menit security kembali mengkabarkan bahwa RH tidak dapat ditemui karena sedang ada rapat.

Sungguh luar biasa BUMN ini memiliki pemimpin yang tidak ramah media bahkan ketua organisasi profesi sekalipun tidak dianggap mitra seolah olah dialah raja dari segala raja yang sedang menjajah dimuka bumi. Ingat para pemimpin perjuangan terdahulu sedang giat bersatu pada untuk menjaga perdamaian dimuka bumi NKRI ini jadi jangan berlagak menjadi penjajah yang tentunya akan menggores perasaan rakyat Aceh yang tanahnya telah dirampas dan dibajak secara tidak sah.

Adapun kedatangan ketua PWRI adalah untuk menyampaikan kabar melalui surat atau formulir dari sekretaris umum (sekum) DPP PWRI di Jakarta dan formulir tersebut diperoleh dari kantor Kementerian Sekretariat Negara melalui humas Kemensekneg yang dilaporkan langsung oleh anak laki laki Harun Ali selaku waris kepemilikan tanah yang telah diserobot secara ilegal oleh PTPN 1 Regional 6 dan Muhadis Radafi didampingi langsung oleh Sekum PWRI Pusat yakni Jagad Supriyanto.

Untuk diketahui bahwa surat berbentuk formulir pengaduan tersebut diarahkan langsung oleh staff Deputi Kemensekneg untuk ditunjuki kepada pimpinan PTPN 1 Regional 6 baik secara vertikal maupun horizontal, baik bertemu atau tidak dengan pimpinan perusahaan PTPN 1 Regional 6 itu nanti kita serahkan kembali ke legal staff deputy Kemensekneg ujar salah seorang staff yang menangani kasus tersebut.

[rel]

banner 1080x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *