Strateginews.id- Sulawesi Tengah, Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah melalui PPK 4.1, Job Joshino Turang menyurati sekaligus menginstruksikan kepada PT. PLN UP-3 Palu untuk sesegera mungkin memindahkan Tiang Listrik yang sudah ditanam diruang Milik Jalan (RUMIJA) Tagolu-Tentena-Taripa.
BPJN Sulteng menyurati PT. PLN UP-3 Palu Berdasarkan Perment Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/10, dan sesuai SK Menteri PUPR No. 754/KPTS/M/23 tanggal 12 Juli 2023 untuk setiap satuan kerja pelaksana jalan nasional harus melakukan konfirmasi lapangan tentang izin penggunaan RUMIJA oleh pihak lain seperti yang dilakukan PT.PLN UP-3 Palu dan ternyata hasil konfirmasi baik kepada penyedia jasa maupun pihak pemilik proyek PLN tidak bisa menunjukkan izin penanaman tiang dimaksud.
Ada tiga langkah-langkah dipandang perlu untuk dilakukan PT.PLN UP-3 Palu, satu tiang listrik yang sudah ditanam segerah dipindahkan dari Ruang Milik Jalan (RUMIJA) ketempat lain. Dua, apabilan tiang tiang listrik tersebut tidak dipindahkan maka BPJN tidak bertanggung jawab apabila terjadi dampak dari pelebaran jalan. Tiga sisa-sisa penebangan pohon kayu yang berserahkan ditengah jalan supaya segerah dibershikan.
Sementara Kepala Pt. PLN UP-3 Palu, Yanmar yang dihubungi tidak berada ditempat dan hanya diwakilkan kepada Asistent Manager Perencanaan , Maxi Tampi, dan Assistent Manager Konstruksi Alfhais B. Wahongan, dan Natalia dari bagian Humas.
Assistent Manager Perencanaan, Maxi Tampi didampingi Assisten Manager Konstruksi Alfhais B. Wohongan kepada Media ini membenarkan adanya surat dari PPK 4.1 Pelaksana Jalan Nasional, Job Joshino Turang yang isinya menginstrusikan untuk sesegera mungkin memindahkan tiang yang ditanam di Ruang Milik Jalan (Rumija) khususnya ruas jalan Tagolu-Tentena dan Tentena Taripa.
Menyikapi surat dari Balai Pembangunan Jalan Nasional Sulawesi Tengah menurut Maxi sudah melakukan koordinasi dengan mendatangi langsung Kantor Satker Jalan Banteng Bumi Anggur dan kami diarahkan untuk ketemu Kepala BPJN tanggal 21 Agustus 2024. Setelah ketemu Kepala Balai kami disuruh untuk mengurus izin. Dan tanggal 9 September 2024 kami menjawab surat instruksi tersebut.
Jawaban atau surat dari PLN menyampaikan bahwa proyek pembangunan jaringan listrik diruas jalan dimaksud untuk kehandalan jaringan suplay aliran listrik sampai di Kabupaten Morowali Utara di Kolonedale.
Selain untuk memperkuat kehandalan jaringan, kami PLN memohon petunjuk untuk pembuatan izin dimaksud, dan juga kami minta ada perencanaan pelebaran jalan agar koordinasi untuk survey bersama sampai batas mana diperbolehkan untuk penanaman tiang listrik.
Khusus terkait perizinan Maxi mengakui bahwa belum paham betul bagaimana prosesnya, aturannya seperti apa, oleh karena kami sudah dihubungi pa Kadafi Balai Perizinan Sulteng. Adapun vendor Pt. PLN UP-3 yang melaksanakan proyek pembangunan jaringan listrik yang nilainya puluhan milyaran tersebut ada 6 perusahaan.
Berdasarkan hasil pantauan dilapangan Media Strategisnews.id, sepertinya aturan yang mengatur tentang pelaksanaan proyek kelistrikan sudah tidak lagi menjadi tolak ukur pelaksanaan secara tehnis khususnya tiang yang ditanam kedalaman dan jarak sudah tidak sesuai bestek.
[Damai Tebisi]