banner 400x130
Berita  

Terciduk: Oknum Kepala Desa Tellesang dan Pegawai Kecamatan Ikuti Kampanye Arrahman di Kelurahan Siwa

Strateginews.id, Wajo Sulsel – Situasi politik di Kabupaten Wajo kembali memanas setelah terciduknya “oknum Kepala Desa Tallesang” dan seorang “oknum pegawai Kecamatan” yang mengikuti kampanye salah satu pasangan calon dalam Pilkada Wajo 2024.

Insiden ini terjadi di “Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Siwa”, tepatnya di “Rumah A. Wawan”, yang menjadi lokasi kegiatan kampanye pasangan (Arrahman).

Sumber yang berada di lokasi melaporkan bahwa oknum kepala desa tersebut mengenakan “baju kotak-kotak”, sementara oknum pegawai kecamatan terlihat memakai **baju putih** saat mengikuti kampanye tersebut. Keterlibatan aparat desa dan pegawai kecamatan dalam kegiatan politik ini menuai sorotan tajam, mengingat aturan yang jelas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat desa untuk terlibat dalam aktivitas politik praktis.

Masyarakat setempat yang menyaksikan kejadian ini menyayangkan tindakan kedua oknum tersebut.

“Sebagai pejabat publik, mereka seharusnya menjaga netralitas dalam Pilkada dan tidak terlibat secara aktif dalam mendukung salah satu pasangan calon,” ujar salah satu warga tak mau disebut namanya yang hadir di lokasi.

Tindakan ini berpotensi menimbulkan sanksi administratif atau bahkan tindakan hukum, mengingat larangan keterlibatan ASN dan aparat desa dalam politik praktis sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wajo diharapkan segera melakukan investigasi terkait insiden ini untuk memastikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Adapun Undang-Undang yang mengatur peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa biasanya tercakup dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

1. ASN: ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk dalam proses kampanye. Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi dan menegakkan ketentuan ini, termasuk memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar.

2. Kepala Desa: Kepala Desa sebagai pejabat publik juga diatur untuk tidak terlibat dalam kampanye, terutama jika mereka masih menjabat saat pemilu berlangsung. Bawaslu bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Kepala Desa mematuhi ketentuan ini.

Kedua entitas ini harus menjaga netralitas dan tidak menyalahgunakan wewenang dalam proses pemilu. Jika ada pelanggaran, Bawaslu dapat melakukan tindakan pengawasan dan penegakan hukum.

Tim

banner 1080x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *