STRATEGINEWS.id, Medan — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan 103 guru honorer terkait dengan perkara maladministrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat 2023.
Hal itu dibenarkan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, selaku tim kuasa hukum ratusan guru honorer, kepada wartawan di Stabat, Langkat, Kamis (26/9/2024) sore.
“Benar, Bang. Untuk lengkapnya, Jumat (27/9/2924) kami akan menggelar konferensi pers di Kantor LBH Medan,” ujar Irvan melalui chat-nya sembari mengirimkan cuplikan hasil putusan dari PTUN Medan.
Diketahui, isi putusan PTUN berdasarkan gugatan sengketa TUN Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN tersebut jelas disebutkan bahwa:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat sebahagian.
2. Menyatakan batal : Pengumuman Nomor : 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPKPPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023 Khusus Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023.
3. Mewajibkan Penggugat untuk Mencabut Pengumuman Nomor : 810/2998/G/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPKJabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023 khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023.
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk Mengumumkan Kembali Seleksi Kelulusan PPPK Kabupaten Langkat 2023 berdasarkan Hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023.
5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 sampai dengan Tergugat II Intervensi 247 secara bersama untuk membayar biaya perkara Rp 7.810.500, seperti dikutip dari orbitdigitaldaily.com, Jumat (27/9/2024).