STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak menghadirkan LO Paslon Bupati dan wakil Bupati Landak serta Panwaslu Kecamatan dalam rapat sosialisasi penyelesaian sengketa pemilihan Tahun 2024 di sekretariat Bawaslu Kabupaten Landak Selasa (24/09/2024).
Rapat sosialisasi penyelesaian sengketa pemilihan Tahun 2024 itu
dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Landak Barto Agato Dirgo.
Menurut koordinator Divisi Hukum dan penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Landak Lomon, bahwa pasca penetapan pasangan calon Bupati dan wakil bupati landak pada 22 September selama tiga hari yaitu dari tanggal 23-25 September, Bawaslu Landak telah membuka loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan.
Penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan objek gugatan SK/BA yang dikeluarkan oleh KPU Landak sampai dengan hari kedua kemarin belum ada permohonan gugatan dari peserta pemilihan yang masuk,” kata Lomon
Lomon menjelaskan, bahwa kita tetap menunggu sampai hari terakhir 25/9 ujar Lomon Anggota Bawaslu Landak, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam paparannya.
Selanjutnya disampaikan Lomon, bahwa Panwaslu Kecamatan diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta pemilihan di tingkat kecamatan. Dengan adanya mandat dari Bawaslu Kabupaten secara hukum Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan yang sah.
SK Mandat diserahkan kepada Anggota Panwaslu Kecamatan disaksikan Ketua/Anggota Bawaslu Landak dan LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak nomor urut 1 dan nomor urut 2.
(Man)