STRATEGINEWS.id, Subulussalam – Supardi, S.H Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam kepada strategi news. id mengatakan, untuk kasus penggunaan Dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Subulussalam TA 2021-2022, beberapa waktu yg lalu pihaknya sudah melayangkan surat ke Dinas Pemuda dan Olahraga Pariwisata (Disporapar ) Kota Subulussalam untuk dimintai keterangan beberapa saksi atas kasus tersebut, Selasa (24/09).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan ditemukan adanya kerugian negara yang berjumlah kecil, atas temuan itu maka pihaknya meminta penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan di tingkat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Ada kerugian negara tapi jumlah nya kecil dibawah seratus juta rupiah, sehingga penyelesaiannya kami serahkan ke APIP”, jelas Supardi, SH.
[dedi]