banner 400x130
Hukum  

Pro-Kontra Tersangka HA Tidak Ditahan

Ghanis Satyagraha, S.H.

Strateginews.id, Singkawang Kalbar – Kasus pencabulan terhadap perempuan di bawah umur, diduga dilakukan HA di Kota Singkawang, saat ini, telah mencuat ke permukaan publik. Sejumlah media massa, baik lokal maupun nasional santer menyajikannya. HA seorang politisi yang terpilih sebagai anggota DPRD, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Singkawang. Namun dirinya tidak ditahan.

Ironisnya, pada Selasa 17 September 2024, HA justru melenggang terkesan tanpa beban. Menyertai prosesi sumpah/janji anggota DPRD Kota Singkawang periode 2024-2029 di aula balairung kantor Walikota Singkawang.

Keadaan ini menuai berbagai tanggapan warga masyarakat. Termasuk kuasa hukum korban dan sejumlah ormas. Beberapa waktu sebelum tanggal 17 September 2024, melakukan audiensi dengan Polres Singkawang. Memperoleh kejelasan dari pihak kepolisian lantaran hingga saat ini, tersangka HA didapati belum juga ditahan.

Sejumlah argumen dan alasan, baik dari pihak korban maupun dari pihak tersangka, mencuat ke permukaan publik.

Dari pihak kuasa hukum korban, mempertanyakan proses hukum dari pihak kepolisian yang telah dijalankan. Namun tidak menahan tersangka dengan alasan tersangka yang sedang mengalami sakit.

Namun dari sisi lain, pihak tersangka saat ini berupaya mengadukan kasus ini, ke pihak Pengawas Penyidik (WASDIK) Mabes Polri. Dengan suatu alasan, penetapan HA sebagai tersangka, terlalu prematur. Dinilai terdapat hal hal yang tidak dilakukan dalam menetapkan HA sebagai tersangka.

Ketika dihubungi via telpon, praktisi hukum di Kota Singkawang angkat bicara. Menyimak perkembangan kasus HA yang saat ini sedang bergulir.

Ghanis Satyagraha, S.H., menanggapi, mengapa tersangka HA hingga saat tidak ditahan oleh pihak kepolisian, dinilainya sebagai bentuk ke hati hatian. Agar tidak menimbulkan masalah baru dalam proses kasus yang sedang berjalan.

Ghanis mengatakan, pada saat HA ditetapkan sebagai tersangka, adalah keadaan diri tersangka sebagai anggota DPRD Kota Singkawang terpilih hasil Pileg 2024. Sehingga untuk tidak mengganggu proses Pileg dan menghormati proses pileg tersebut, ada semacam mengambil timing yang tepat untuk HA. Demikian halnya dengan KPUD Kota Singkawang, sudah tepat tetap melantik HA. Karena terhadap HA, masih berproses hukum yang tentunya belum ada putusan tetap pengadilan. Berpegang pada Asas praduga tidak bersalah (presumtion of innonce).

Sebaliknya, jika KPUD tidak mengikutsertakan tersangka HA dalam pengucapan sumpah/janji anggota DPRD, karena kasus. berakibat tahapan puncak Pileg tersebut, bisa digugat.

“Berbeda misalnya kesadaran HA sendiri secara moral. Atas pernyataan sendiri tidak menyertai sumpah janji, karena sandungan kasus ini. Intinya, secara tahapan terkait tersangka, dalam hal diri tersangka selaku anggota DPRD terpilih harus tuntas dulu. Berikutnya proses hukum terus dapat berjalan, dengan tidak mengenyampingkan prosedur tersangka HA selaku anggota DPRD yang telah ditetapkan, ‘ kata Ghanis menerangkan.

Undang undang nomor 23 tahun 2014. Pimpinan/anggota DPRD diakui sebagai pejabat daerah. Dalam hal kasus tindak pidana, yang dilakukan anggota DPRD kab/kota permintaan keterangan atau penyidikannnya harus mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.

Menanggapi adanya semacam desakan dari berbagai pihak, agar HA segera ditahan. Ghanis mengungkapkan, hal tersebut dinilai sah-sah saja sepanjang sesuai jalur aturan yang berlaku.

Menurutnya, jika terdapat hal hal yang dirasakan tidak sesuai dengan proses hukum yang berjalan. Pihak tersangka dapat mengajukan pra-peradilan untuk menguji proses prosedur hukum hingga pada penetapan tersangka di wilayah hukum tempat kejadian perkara. Bukan membawanya ke wilayah hukum yang lain, tidak ada kaitannya sama sekali.

“Saya yakin pihak Polres Singkawang sudah profesional berkerja, ” ujar Ghanis Satyagraha.

Kasus yang sedang bergulir, sebut dia, sebagai extra-ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Semestinya, setelah HA ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian sudah bisa langsung menahan atau menangkap tersangka. Namun kembali pada hal hal yang melekat pada diri tersangka, secara proses prosedur dan jabatan, sepertinya menjadi pertimbangan, tentunya.

“Jadi memang ada semacam kehati-hatian dari pihak lembaga atau institusi terkait kapasitas tersangka. Kita cermati saja nanti, perkembangannya, bagaimana setelah tersangka dilantik , ” kata Ghanis, berpendapat.

(Azn)

banner 1080x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *