STRATEGINEWS.id, Kota Kupang – Proses hukum kasus tindak pidana Penganiayaan terhadap salah seorang siswa SMA 5 Kota Kupang, NTT, oleh sang gurunya sendiri (Yos) pada Rabu ( 7/8/2024) kini telah memasuki tahap pengambilan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik bagian PPA Polresta Kupang Kota.
Terbukti korban (FE) pada Kamis (8/8/2024) telah menghadap penyidik PPA guna dilakukan pengambilan keterangan BAP terkait kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dibawa umur yang dilakukan gurunya sendiri.
Terpisah ayah korban, Arif Rahman, S.sos, M.Si kepada media ini membenarkan anaknya telah menghadap penyidik PPA untuk kepentingan BAP.
“Tadi penyidik PPA sudah melakukan BAP dan selanjutnya menunggu informasi. Yang pasti proses hukum kasus ini tetap berjalan agar memberi efek jerah dan pelajaran bagi para guru di lembaga pendidikan SMA 5, yang dikenal sebagai sekolah unggul, ramah lingkungan dan ramah anak tapi terjadi kekerasan”.tegas mantan Ketua aktivis Anti korupsi NTT ini.
Hal ini juga dibenarkan korban, FE saat ditemui dikediamannya TDM I, Sabtu (10/8/2024) terkait agenda lanjutan proses hukum kasus yang menimpa dirinya.
“Kemarin sudah dilakukan pengambilan BAP dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi yang melihat peristiwa pidana yakni teman – temanku. Jadi prosesnya jalan terus”.ungkap korban FE.
Informasi lain yang diterima media ini menyebutkan, pihak sekolah melalui Kepala Sekolah (Kepsek)! SMA 5, Veronika Wawo, dihadapan para siswa, Jumad (9/8/2024) menyampaikan bahwa korban FE untuk sementara tidak boleh mengikuti pelajaran di sekolah sampai kasus ini selesai.
” Kepsek bilang saya tidak boleh masuk sekolah sampai kasus ini selesai dulu “. tutur FE.
Sekedar diketahui, Kasus tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oknum guru SMA 5 terhadap anak didiknya ini, terjadi pada, Rabu (7/8/2024).
Sang guru yang mengajar mata pelajaran bahasa inggris tersebut, tega memukul korban persis di bagian bawa pohon telinga hingga korban sempoyongan dan terjatuh. Bahkan mengakibatkan gangguan pada gendang telinga dan pendengaran korban.
Bukan itu saja, sesuai pengakuan korban, sang guru juga menantang dan menyilahkan para murid untuk melapor kasus ini ke pihak polisi.
‘Jika tidak puas dan terima, lapor saja polisi. Saya sudah biasa berurusan dengan polisi. Saya juga tidak peduli sekolah ramah anak”.katanya. (MT/tim)