Berita  

Fraksi SadaKata minta APH periksa penyalahgunaan anggaran Kota Subulussalam sesuai hasil temuan BPK RI

STRATEGINEWS.id, Subulussalam – Hari ini (Kamis, 11/07) DPRK Subulussalam gelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama atas Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2023,yang dihadiri 11 dari 20 anggota DPRK, unsur Muspida dan beberapa Kepala SKPD.

Acara dimulai dengan mendengarkan pandangan akhir Fraksi Hanura yg di bacakan Khalidin, menyetujui Rancangan Qanun LPJ Walikota Subulussalam TA 2023, dengan rekomendasi meminta Penjabat Walikota tetap komitmen pada pengurangan defisit dan memperbaiki beberapa fasilitas RSUD yang alami kerusakan, serta membuat perencanaan keuangan daerah yang efektif.

Dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat akhir Fraksi SadaKata,dibacakan Karlinus yang juga menyetujuinya Rancangan Qanun dengan catatan hasil temuan terhadap audit atau pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh, harus segera dilaksanakan sesuai dengan instruksi BPK RI Perwakilan Aceh.

Fraksi SadaKata meminta Penjabat Walikota Subulussalam agar penggunaan Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang tidak sesuai berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang tertuang di dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan agar segera dilakukan pengembalian segera dan seketika,agar penggunaan anggaran untuk tahun ke depan kembali normal dan bertujuan untuk menekan angka defisit pada anggaran pendapatan dan belanja Kota Subulussalam untuk tahun anggaran ke depan.

Meminta kepada Aparatur Penegak Hukum baik Inspektorat , Polisi Resort dan Kejaksaan Negeri Subulussalam untuk melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan anggaran sebagaimana yang telah tertuang di dalam hasil pemeriksaan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI) Perwakilan Aceh yang bertentangan dengan regulasi.

Melakukan audit intern terhadap BLUD RSUD Kota Subulussalam secara transparan tidak memihak, dan hasil dari audit tersebut disampaikan kepada lembaga DPR Kota Subulussalam karena ada indikasi mengenai penggunaan anggaran.

Mengevaluasi seluruh PJ Kepala Desa yang sudah lebih menjabat selama 6 bulan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengambil kebijakan untuk melakukan evaluasi atau penyegaran seluruh SKPK, selain itu juga mengevaluasi seluruh Plt atau paling tidak di Definitifkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Mengevaluasi Pj Kepala Desa Buluh Dori karena masyarakat disana menganggap Pj Kepala Desa Buluh Dori tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin, sehingga terjadi konflik antara masyarakat dengan PJ Kepala Desa Buluh Dori.

Sementara itu pendapat akhir Fraksi Granat yang dibacakan Bahagia Maha menyampaikan pandangan akhir Fraksi menolak RQ LPJ Walikota TA 2023.

[dedi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *