STRATEGINEWS.id, Medan — Pemilik tenant di Mall Centre Point Medan meminta biaya kompensasi ke PT ACK selaku pengelola mall sebesar Rp 38 miliar. Permintaan kompensasi tersebut karena mall sempat ditutup beberapa minggu pada Mei 2024 karena disegel Pemkot Medan akibat tunggakan pajak.
“Mereka kemarin menginformasikan, mereka kemarin membayar denda pada tenant-tenant. Kami utamakan tenat-tenant itu dulu. Tenant-tenant di dalam selama kami tutup kemarin itu mereka minta kompensasi selama penutupan. Jadi kami utamakan itu. Kami nggak utamakan uang harus ke kami dulu, tapi biarkan Centre Point membayarkan tenant-tenant itu. Jumlahnya juga Rp 38 miliar kepada tenat-tenant ya,” kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Minggu (30/6/2024).
PT ACK kemudian meminta perpanjangan waktu untuk membayar sisa tunggakan pajak karena membayar terlebih dahulu kompensasi ke tenant. Pemkot Medan kemudian memberikan waktu tambahan sampai 19 Juli 2024.
“Ya mereka sudah menyampaikan tanggalnya untuk pembayaran. Tanggal 19 paling lama, tanggal 19 Juli,” ucapnya.
Pemkot Medan, kata Bobby, mengutamakan kepentingan masyarakat sehingga Pemkot Medan memberikan waktu tambahan ke PT ACK karena mereka terlebih dahulu membayar biaya kompensasi ke tenant-tenant.
“Kalau mereka bayar ke kami ya bisa kami terima aja. Tapi kami bilang silakan bayar ke tenant karena kami hadir di sini pemerintah mengutamakan masyarakatnya,” ujarnya.
Meski demikian, Bobby menegaskan bakal membongkar Mall Centre Point jika 19 Juli nanti PT ACK tidak melunasi tunggakan pajak. Bobby tidak mempersoalkan perpanjangan waktu tersebut karena yang penting pihak PT ACK membayar tunggakan pajak tersebut.
“Ya karena mereka kemarin, kami juga tahu ya, paham ya? Kami kan yang penting ini (tunggakan) dibayar. Kami bukan mau menutup, menyegel, tanpa alasan,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemkot Medan memberikan waktu tambahan ke pihak pengelola Mall Centre Point untuk melunasi sisa tunggakan pajak hingga akhir Juni ini. Awalnya, pihak pengelola harus melunasi sisa tunggakan itu kemarin.
“Belum dilunasi memang. Kami kasih sedikit kelonggaran. Bukan karena apa-apa ya? Karena mikirin ada usaha di dalamnya. Karena sudah dijelaskan ada beberapa persoalan di dalamnya bukan di intern perusahaannya ya? Karena kemarin kami tutup juga jadi mereka minta sampai akhir bulan ini,” kata Bobby Nasution, Kamis (20/6/2024).
PT KAI selaku pemilik tanah sebelumnya sudah membayar Rp 107 miliar dari total Rp 250 miliar tunggakan pajak. Pemkot Medan kemudian memberikan tambahan waktu untuk melunasi tunggakan tersebut hingga akhir Juni.
Mall Centre Point sendiri sempat disegel Pemkot Medan akibat tunggakan pajak tersebut pada Mei lalu. Setelah menyegel, Pemkot Medan memarkirkan alat berat di bagian depan Mall Centre Point saat itu, seperti dikutip dari detikSumut, Rabu (3/7/2024).
(KTS/rel)