Psikiater: Kecanduan judi online beda dengan narkoba

Teks foto: Warga melihat iklan judi online di gawainya. [Ilustrasi]

STRATEGINEWS.id, Medan – Psikiater sekaligus dosen Fakultas Kedokteran IPB University, Riati Sri Hartini, menyampaikan, kecanduan yang ditimbulkan dari judi online berbeda dengan narkoba. Menurutnya, judi online memengaruhi perilaku seseorang dengan merangsang neurotransmiter atau zat kimia di otak untuk memproduksi lebih banyak.

“Jadi exciting, senang, apalagi kalau penasaran ya? Di situ akan muncul kecanduannya, penasarannya, itu kondisi naiknya. Nanti juga berdampak lebih ke finansialnya akan muncul rasa bersalah, rasa malu, bahkan bisa mengambil keputusan ekstrem yang kurang tepat seperti isolasi diri, isolasi sosial, hingga ingin mengakhiri hidup,” bebernya kepada pers, Selasa (2/7/2024).

Riati menyampaikan, pemicu bunuh diri para penjudi online bukan secara langsung dirasakan, tetapi proses yang bertahap dari rangkaian gangguan kesehatan mental.

“Bisa (memicu bunuh diri), tetapi prosesnya tidak secara langsung. Ya bertahap karena ada proses yang berjalan dahulu. Bisa nanti sampai ada pemikiran seperti itu. Kalau kalah judi bisa berdampak ke sosial, finansial, sampai akhirnya berdampak ke pengambilan keputusan yang sangat tidak tepat tadi,” paparnya.

Melihat kondisi tersebut, kata Rianti, judi online sangat berdampak terhadap kesehatan mental, yang diawali dengan rasa kecanduan berlebih.

“Tentunya dengan dinamika yang terjadi sekarang sedikit banyak pasti berdampak terhadap kejiwaan. Nanti akan berpengaruh kepada mood, stres, kecemasan. Orang yang terjerat judi online akan mengalami tingkat stres dan kecemasan yang tinggi. Jadi kayak penasaran yang berlebihan diulang lagi. Walaupun dia menang atau kalah tetap diulangi lagi,” urainya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) merilis lima provinsi yang menjadi sarang judi online. Provinsi Jawa Barat menempati posisi pertama dengan jumlah penjudi online mencapai 535.644 orang serta nilai transaksi Rp 3,8 triliun.

Kedua, Jakarta dengan 238.568 orang dan nilai transaksi Rp 2,3 triliun. Ketiga, Jawa Tengah 201.963 orang dan nilai transaksinya Rp 1,3 triliun. Keempat, Jawa Timur dengan 135.227 pemain dan perputaran uang mencapai Rp 1,051 triliun.

Sementara itu, Banten menempati posisi kelima sebagai provinsi yang paling banyak terpapar judi online. Di Banten, penjudi online 150.302 orang dan nilai transaksinya 1,022 triliun, seperti dikutip dari beritasatu.com, Rabu (3/7/2024).

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *