STRATEGINEWS.id, Subulussalam – Kepala Kampong / Kepala Desa Cipare-pare Timur Kec.Sultan Daulat Kota Subulussalam Saiful Hadi tekankan warga nya untuk tegakkan perintah agama Allah untuk membayar zakat maal dan zakat fitrah, Senin (01/04).
Saiful Hadi mengingatkan kembali pentingnya menegakkan zakat Mal yaitu dengan menunaikan zakat maal, umat muslim akan mendapatkan berkah dan keberkahan dalam rejeki yang mereka peroleh. Zakat maal juga dapat membantu umat muslim dalam membersihkan harta mereka dari sifat serakah dan keduniawian.
Masih menurutnya apabila seluruh warganya yang mampu membayar zakat mal dapat dipastikan warga kurang mampu di desanya tidak akan ada lagi.Maka akan tercipta desa yang Madani, tutup Saiful.
Zakat fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Zakat maal: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah. Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran zakat mal bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.
Syarat-Syarat Zakat
Syarat-syarat zakat adalah sebagai berikut:
Beragama Islam
Orang merdeka (bukan budak)
Harta yang dimiliki halal
Kepemilikan penuh atas hartanya
Mencapai nisab sesuai jenis hartanya
Mencapai haul sesuai dengan ketentuannya
Tidak memiliki hutang
Harta atau penghasilan yang bertambah
Rukun-Rukun Zakat
Niat.
Harta yang dizakati
Pemberi zakat
Penerima zakat
Asnaf (Golongan) Penerima Zakat
Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencapai nisab.
Miskin: Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau cenderung masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
Riqab: Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.
Gharimin: Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau mendesak dan tidak mampu membayar hutangnya.
Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti mujahidin, da’i, ilmuwan, pelajar, dan lain-lain.
Ibnu sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.
[dedi]