STRATEGINEWS.id, Medan — Viral aksi dua laki-laki mencuri beton penutup parit atau drainase di Jalan Beringin, Medan, Sumatra Utara. Keduanya pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Video pencurian ini viral di media sosial (medsos). Tampak dua laki-laki mengangkut beton penutup drainase itu dengan becak barang. Pencurian dengan becak barang ini kerap diistilahkan ‘becak hantu.’
Tak lama setelah itu, kedua pelaku ditangkap. Mereka adalah Asraruddin (48) dan Heru Iswara Saragih (29), kini ditahan di Polsek Sunggal.
“Benar, dua pencuri itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha, Rabu (29/11/2023).
Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana, yakni pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. Permintaan maaf kedua pelaku diunggah di akun Instagram Polsek Sunggal.
Dalam video berdurasi 36 detik itu, keduanya tertunduk membacakan permohonan maaf. Mereka meminta maaf atas perbuatan yang meresahkan warga itu.
“Kami meminta maaf kepada warga Jalan Beringin dan Pemko Medan karena telah mencuri penutup parit yang terbuat dari beton, dan video kami viral di media sosial. Sekali lagi kami memohon maaf kepada masyarakat Kota Medan karena sudah meresahkan,” ungkap keduanya, seperti dikutip dari detikSumut, Kamis (30/11/2023).
(KTS/rel)