STRATEGINEWS.Id, Kupang [NTT] – Koordinator LMK Pelari Nusantara NTT, Wilhelmus S. Tallo,atau disapa Mus S Tallo akhirnya angkat bicara terkait surat pengaduan yang dilayangkan Yulius Sanu, alias Yos Rote kepada Badan Pendiri LMK PELARI NUSANTARA di Jakarta, sebagaimana dilansir media Mexin TV pada April 2023 yang lalu.
Melalui keterangan tertulisnya yang dikirim ke media ini, Rabu ( 7/6/2O23), Mus S Tallo secara tegas menilai surat yang dibuat Yos Rote kepada Badan Pendiri LMK PELARI, mempersoalkan praktek ketidak adilan dan transparansi terkait hak royalti bagi anggota LMK PELARI NUSANTARA NTT, adalah tidak berdasar dan patut dipertanyakan.
Menurut Mus S Tallo dirinya selaku koordinator LMK PELARI NUSANTARA WILAYAH NTT, sesuai surat tugas No.085/S/LMK-PN/IV/2023, yang ditanda tangani oleh Ketum Rudy Loho tertanggal 03-Mei – 2023, merasa perlu meluruskan apa yang menjadi kecaman sepihak Yos Rote , agar tidak membuat gaduh dan resah para seniman pencipta lagu anggota LMK PELARI NUSANTARA di NTT.
Menanggapi surat Yos Rote tersebut, Wilhelmus S Tallo selaku Koordinator LMK PELARI Nusantara NTT menegaskan :
Bahwa permintaan saudarah Yulius Sanu alias Yos Rote kepada Badan Pendiri LMK PELARI NUSANTARA untuk membekukan Ketum Pak Rudy Loho beserta para pengurusanya adalah permintaan yang tidak mendasar, karena jabatan Ketum yang disandang Pak Rudy Loho adalah berdasarkan surat pengunduran diri dan menunjuk serta menyerahkan tugas Ketum oleh mantan Ketum Pak Sandec Sahetapy kepada Sekjen Pak Rudy Loho tertanggal 14 April 2023,untuk masa jabatan 5 (Lima) tahun ke depan
Bahwa Ketum Pak Rudy Loho serta jajaran pengurus LMK PELARI NUSANTARA saat ini telah disahkan oleh KEMENKUMHAM yang tertuang dalam lampiran keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU -0000736.A01.08.THN 2023,tertanggal 31 Mei 2023, Tentang, Persetujuan Perubahan Perkumpulan Lembaga Manajemen Kolektik ( LMK) Pencipta Lagu Rekaman Industri Nusantara, dengan komposisi pengurus sebagai berikut :
Ketua Umum: Rudy Loho,
Sekum: Maxie Eduard Mamiri,
Bendahara Umum : Iksan Arepas
Ketua Pengawas :
Hermes Sihombing.
Anggota Pengawas :
Julianus Nusye Matulatuwa.
Sedangkan terkait polemik pendistribusian royalti yang telah menimbulkan keresahan para anggota LMK PELARI NUSANTARA NTT, bagi Mus S Tallo perlu diluruskan dan dibeberkan agar diketahui semua anggota LMK PELARI NUSANTARA NTT.
Fakta ini lanjut Wilhelmus, terjadi karena ditemukannya data fiktif anggota / pencipta lagu yang dimasukan oleh saudara Yos Rote kepada pengurus Pusat LMK PELARI NUSANTARA.
Hal ini bagi Wilhelmus sangat mencoreng wajah para seniman pencipta lagu di wilayah NTT, sehingga berdampak hilangnya kepercayaan dari pengurus pusat terhadap para seniman pencipta lagu di NTT.
Artinya dengan adanya data FIKTIF anggota ini, berujung semua anggota dari wilayah NTT akan dianulir dari keanggotaan LMK PELARI NUSANTARA apabila pada bulan Maret 2023 tidak memasukan data yg baru/up grade dengan melaporkan karya cipta real yang telah dipublikasihkan lewat media media yg ada.
Permintaan data baru anggota ini masih dalam kepengurusan Ketumnya pak Sandec Sahetapy, dimana terkait hal ini, saudara Yos Rote tidak menindak lanjuti, tetapi bersikeras untuk tetap mempertahankan data lama yang sudah dimasukannya.
Untuk itu saya secara pribadi mengajak teman teman untuk meng up grade data agar keanggotaan kita tetap dipertahankan. Dan dari 147 seniman pencipta lagu yg telah terdaftar di LMK PELARI hanya terkumpul 33 orang para seniman pencipta lagu yang dikirim ke pengurus pusat LMK PELARI NUSANTARA dalam bentuk file excel.
Terbukti dari 33 seniman pencipta lagu sudah 20 diantaranya telah terima royalty pada 18 April 2023 yang lalu,. Sedangkan 13 orang tersisa akan didistribusikan royaltynya pada bulan Juni/awal juli 2023.
Di akhir tanggapan dan klarifikasinya, Mus S Tallo secara tegas memberi ruang kepada saudara Yos Rote agar segera memberikan klarifikasi kepada Pengurus Pusat LMK PELARI NUSANTARA terkait temuan laporan data/nama pencipta FIKTIF ,agar para pencipta lagu di NTT yang sudah pernah mendaftar di LMK PELARI NUSANTARA, bisa memperoleh hak ekonomi(Royalty) atas karya ciptanya.
“Jangan korbankan para seniman pencipta lagu hanya karena ulah yang saudara lakukan”. tutup Mus S Tallo.
(Ms/Tim)