STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Partai Golkar menggelar Rapat Pimpinan Nasional [Rapimnas] di DPP Partai Golkar Kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat, Minggu [4 /6/2023]. Rapimnas ini dihadiri oleh pengurus Golkar Seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurul Arifin, kepada media beberapa waktu lalu mengatakan, Rakernas ini lebih kepada konsolidasi internal partai, dan optimalisasi calon anggota legislatif.
Sedangkan untuk capres-cawapres, kata Nurul, akan dibahas selanjutnya setelah Rakernas.
Tokoh muda Golkar, Rafik Perkasa Alamsyah, mengkritisi pelaksanaan Rakernas Golkar hari ini.
Rafik menyayangkan, Rakernas dilaksanakan di saat umat Budha sedang merayakan Hari Raya.
“ Kami menyayangkan pelaksanaan Rakernas Golkar dilaksanakan bertepatan dengan Hari Raya Umat Budha. Seharusnya sebagai partai politik besar, Golkar menghargai Hari Raya Umat Budha, bukan malah membuat agenda politik. Sebagai kader Golkar, saya benar-benar miris, tidak mencerminkan sikap Pancasila yang baik,” kata Rafik kepada media di Jakarta, Minggu 4 Juni 2023.
Selain itu, kata Rafik menambahkan, Golkar harus berbenah diri bila ingin mendapat simpati rakyat, diantaranya bersih dari perilaku koruptif. Sebab, kata dia, perilaku koruptif mencerminkan pengkhianatan terhadap rakyat, dan merupakan kejahatan kemanusiaan.
“ Sebagai salah satu ormas relawan pendukung Jokowi, saya minta Pak Jokowi mendengarkan aspirasi masyarakat perihal adanya indikasi korupsi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Kerua Umum Golkar. Jangan pilih kash dalam hal memberantas korupsi, sesuai janji komitmen beliau ketika kami dukung,” ujar Rafik Perkasa Alamsyah.
“ Kami anak muda Golkar pingin Golkar bersih dari korupsi. Harus dimulai dari internal partai dulu supaya dijadikan contoh masyarakat,” pungkasnya.
[nug/red]
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: peprocommunication612@gmail.com. Terima kasih.