banner 400x130

Bawa 18 kg sabu dan 9.550 butir ekstasi, nelayan Tanjung Balai diringkus

Teks foto: Tersangka Asral alias Acal, nelayan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, digiring petugas usai ditangkap dengan barang bukti 18 kg sabu dan 9.550 butir ekstasi.

STRATEGINEWS.id, Medan — Asral alias Acal (32), nelayan warga Dusun III, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, ditangkap personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, karena kedapatan membawa 18 kilogram (kg) sabu dan 9.550 butir ekstasi.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, dalam pemaparannya di Aula Terbuka, Mapolresta Deli Serdang, Rabu (31/5/2023) siang, menjelaskan, penangkapan tersangka ini merupakan pengembangan dari tersangka yang telah terlebih dulu ditangkap, yakni AS.

“Penangkapan ini setelah kami mendapat informasi bahwa FT yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara AS yang sudah menjalani hukuman, akan menjemput sabu di laut Tanjung Balai,” ucap Irsan.

Dari informasi itu, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan menuju Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Lalu, Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, di Dusun III, Desa Sei Agung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, ditemukan sebuah boat kayu bersandar di tepi bagan. Di boat itu terdapat lima pria.

Tak mau targetnya kabur, petugas langsung melakukan penyergapan. Namun sayang, dari lima pria itu, yang tertangkap hanya satu orang, yakni Asral alias Acal.

Empat lainnya berhasil kabur dengan melompat ke muara sungai. Dua dari 4 pria yang kabur tersebut berinisial FN dan FR. Dua lainnya belum diketahui identitasnya.

Selanjutnya, petugas menggeledah boat dan menemukan 18 bungkus sabu dikemas dalam plastik warna hijau kuning ditaksir seberat 18 kg, 2 bungkus ekstasi dikelas plastik transparan berisi 9.550 butir ekstasi.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Asral bersama barang bukti sabu seberat 18 kg, ekstasi 9.550 butir, boat kayu dan satu unit handphone android merek Oppo A57, diboyong ke Polresta Deli Serdang.

Dari keterangan Asral, yang melakukan transaksi narkoba ke Malaysia adalah FN dan FR bersama seorang pria berinisial IB. IB ini terlebih dulu meninggalkan dek kapal sebelum polisi datang. IB berperan sebagai penghubung antara Asral dengan FN dan FR untuk kerja sama peredaran gelap narkotika.

“Tersangka Asral dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” tukas Irsan.

(KTS/rel)

banner 1080x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *