STRATEGINEWS.id, BOGOR – Disela kesibukan nya tokoh muda Taopik Jayadi asal bogor,, menyampaikan penolakan terhadap kebijakan ekspor pasir laut yang diambil Presiden Joko Widodo, Selasa (30/5/2023), di Bogor
Melalui Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, Pemerintah mengizinkan dilakukannya ekspor pasir laut.
Taopik Jayadi menilai, kebijakan ini akan menimbulkan kerugian besar terhadap masyarakat di pesisir laut dan sekitarnya.
“Kita berharap, keputusan ini dapat ditinjau kembali karena berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan. Bahkan, akibatnya bisa berdampak lebih luas terhadap banyak sektor, “ungkap dia
“Tak hanya itu, ini juga akan merusakan ekosistem laut dan pantai bahkan akan mengurangi penghasilan masyarakat setempat yang bergantung pada sektor laut dan pantai”
Dirinya juga menilai, ekspor pasir laut memang menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun di sisi lain perlu diperhatikan pula dampak kerusakan lingkungan yang akan terjadi.
Ia juga mendesak Pemerintah untuk lebih peduli terhadap lingkungan. “Kami mendesak Pemerintah untuk melakukan pembangunan berwawasan lingkungan dan menggunakan kekayaan alam dengan tetap memperhatikan lingkungan. Kebijakan ekspor pasir laut menunjukkan ketidakpedulian Pemerintah terhadap kondisi lingkungan, “ujar Taopik Jayadi
Taopik Jayadi sendiri akan mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan peraturan tersebut. Peraturan Pemerintah (PP) ini bagian dari peraturan perundang-undangan yang kewenangannya berada di tangan presiden.
Sehingga tidak sulit bagi Jokowi untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) tersebut.
“Cintai alam maka alam akan mencintai kita, jika alam ini rusak maka tunggulah kehancuran, “imbuhnya
[wm]