STRATEGINEWS.id, Medan – Seorang guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara (Sumut) dibekuk Polres Labuhanbatu. Dia tersandung kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu, dalam konferensi pers, Rabu (31/5/2023), mengungkapkan, tersangka MS (27) melakukan kejahatan tersebut secara berulang – ulang terhitung sejak Juni 2022-Maret 2023.
“Terhitung pelaku melakukan pencabulan dan kekerasan terhadap siswa kurang lebih satu tahun lamanya di sejumlah tempat di lingkungan sekolah,” kata AKBP James.
Pelaku dibekuk Polres Labuhanbatu di rumahnya pada Selasa (30/5/2023) siang dan dari penyidikan yang dilakukan, korban pencabulan dan kekerasan ada 12 orang.
Pencabulan itu, kata AKBP James, dilakukan di beberapa tempat, di antaranya asrama putra sebanyak 18 kali dan di asrama pengasuh 2 kali.
Sementara untuk kejahatan kekerasan, pelaku melakukan kurang lebih 17 kali, di antaranya di masjid lingkungan sekolah (pesantren) 13 kali dan di lapangan posko SMP 4 kali.
Untuk pencabulan, lanjut AKBP James, pelaku melakukannya sembunyi – sembunyi dengan mengendap ke kamar para siswa dan memanfaatkan kedekatannya sebagai guru pengasuh.
Dari kesaksian para korban, pelaku masuk ke kamar dan bermalam tanpa sepengetahuan mereka. Di saat para siswa tertidur, pelaku pun beraksi secara acak mengincar targetnya.
Pelaku melakukan kejahatan itu dengan menyingkap kain sarung korban kemudian meraba – raba dan mencabuli.
Salah satu siswa yang menjadi korban pada malam itu pun terbangun saat dia merasa dicabuli. Namun karena ruangan cukup gelap, korban tidak melihat pelaku yang sebelumnya telah kabur memanfaatkan situasi. Saat itu korban mengira itu ulah teman sekamarnya. Namun belakangan setelah saling tukar informasi sesama siswa, diketahui itu adalah ulah MS.
Korban pun mengadukan perbuatan MS kepada orangtuanya. Korban trauma tidak mau sekolah dan berjumpa dengan pelaku.
Mendengar aduan itu, orangtua korban melaporkan hal tersebut kepada pihak sekolah dan bersama-sama melaporkan hal itu kepada polisi.
Sudah lama pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut, akan tetapi selama ini para korban takut mengadukannya karena pengaruh posisi MS sebagai guru dan guru pengasuh.
Sementara untuk kasus kekerasan yang kerap dilakukan MS itu terjadi saat para siswa tidak melakukan pekerjaan sesuai perintah MS. Dia pun menghukum berdiri berjam – jam lamanya. Apabila lalai dia akan menghukum dengan pukulan.
Kejahatan MS tidak sampai di situ saja, dia juga sering secara diam – diam mengambil video para korban saat sedang mandi dan video itu ditemukan polisi di dalam HP milik pelaku pedofil tersebut.
Karena ulahnya, MS dijerat pasal berlapis tentang pencabulan dan kekerasan terhadap anak dengan hukuman penjara 5 sampai 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
Pelaku juga disanksi ancaman pemberatan ditambah 1/3 hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik serta korban lebih dari satu orang.
Belakangan diketahui, bahwa SMP tersebut tidak memiliki izin mondok atau inap para siswa. Praktik ini baru diketahui Pemkab dan diakui sebagai kelalaian.
Hal itu diutarakan Bupati Labuhanbatu Utara, Hendrianto Sitorus yang turut hadir dalam konferensi pers di halaman Mapolres Labuhanbatu tersebut.
Meski demikian, dalam mengantisipasi hal – hal yang sama untuk ke depannya, Pemkab Labuhanbatu Utara dan Polres Labuhanbatu bekerja sama membentuk satuan tugas (Satgas) trauma healing.
AKBP James menegaskan, Satgas tersebut sebagai recovery kepada anak agar tidak menjadi korban lagi ke depannya.
Kemudian ditambahkan Hendrianto Sitorus bahwa hal itu juga akan memutus mata rantai para predator anak yang kebanyakan adalah korban sebelumnya.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir sejumlah pejabat utama Polres Labuhanbatu, pejabat Pemkab Labura, KPAID Labura serta pisikolog anak.
(KTS/rel)