Berita  

Polemik peternakan ayam broiler kapasitas 20.000  di Desa Sikalondang

STRATEGINEWS.id, Subulussalam –  “Sejauh yg kita pantau di sistem perizinan, izin atas ternak ayam tersebut tidak kami temukan. Sehingga permintaan dokumen perijinan sudah kami layang kan”.

Demikian disampaikan Kadis Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Subulussalam Lidin Padang kepada strategi news.co.id, terkait permasalahan peternakan pembesaran ayam broiler di Desa Sikalondang Kec.Simpang Kiri Kota Subulusalam,pada Senin tanggal 29/05/2023.

Hal ini memperkuat surat sebelumnya yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan perizinan pada tanggal 02 Maret 2023 ditandatangani Kadis masa itu Asrul Assani,yang isinya menerangkan pemilik/pengusaha kandang ayam potong belum pernah mengajukan izin usaha melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMP2TSP) baik secara manual maupun secara sistem elektronik, kemudian DPMP2TSP tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan atau rekomendasi perizinan perusahaan ayam potong yang berada di kampung Sikalondang.

Menurut keterangan pemilik peternakan pembesaran ayam broiler Bincar Dalimunthe, mereka hanya sebagai penyedia tempat pembesaran ayam broiler yang menerima upah atas jasa pembesaran dari PT. Karya Semangat Mandiri (KSM) anak perusahaan dari PT. Charon Phokpan.

Izin yang kami buat disini antara lain Surat kepemilikan lahan, NPWP, KTP, Surat Rekomendasi dari Kepala Desa, Surat Rekomendasi dari Camat, Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan di daerah yang dilengkapi dokumen SSPL, Surat Dukungan dari warga sekitar kandang,sebagai syarat kerjasama dengan PT.KSM.

“Terkait perizinan yang tanyakan oleh Aparat Desa Sikalondang dapat dikonfirmasikan ke PT Karya Semangat Mandiri atau PT Charon Phokphan,” jelas Bincar via pesan WhatsApp.

Menurut seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya menjelaskan, Kewajiban memiliki SIUP bagi setiap perusahaan perdagangan disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Permendag 46/2009. Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki SIUP adalah berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar, hal ini sesuai dengan Pasal 106 UU Perdagangan.

Nah ,yang jadi pertanyaan ??? Apakah benar peternakan pembesaran ayam broiler di desa Sikelondang tersebut hanya sebatas penyedia lokasi dan terima upah atas perawatan atau  pemeliharaan ayam broiler.Apakah mereka tidak melakukan penjualan barang dagangan yakni berupa ayam potong (broiler),karena jika ia melakukan penjualan atau perdagangan maka ia wajib mematuhi UU perdagangan no.7 tahun 2014.

Peternakan tersebut sempat beroperasional selama lebih kurang satu setengah tahun, sebelum akhirnya berhenti karena adanya surat larangan sementara beroperasional dari pemdes Sikalondang. Jikalau tidak memiliki izin,bukankah negara telah dirugikan???

Kemudian setelah terjadi permasalahan begini,mengapa dan kenapa pihak perusahaan PT.KSM maupun  pemilik lokasi belum berkenan memperlihatkan/menyampaikan semua Surat2 Izin (administrasi ) yang mereka miliki ke Dinas terkait di daerah mereka beroperasional.

Dan Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 46/2009”), SIUP diwajibkan bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Namun usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menghendaki, misalnya dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman perbankan atau ingin mengikuti lelang/tender pengadaan barang/jasa tertentu, jelas warga tersebut.

Karena ketidakterbukaan informasi yang dilakukan peternak ayam broiler dan semua pihak yang terlibat atas beroperasi nya kandang ayam broiler berkapasitas 20.000 ekor/perbulan tersebut, sehingga terjadilah peristiwa seperti sekarang ini.

Sehingga akhirnya ratusan tomasy,topan dan masyarakat Desa Sikelondang melayangkan Surat perihal permohonan turun ke lokasi kandang ayam,segera ditanggap

Sehingga akhirnya ratusan tomasy,topan dan masyarakat Desa Sikelondang melayangkan Surat perihal permohonan turun ke lokasi kandang ayam,segera ditanggapi,kepada beberapa Dinas terkait, Muspika Sp.Kiri dan Mukim, pada tgl 29 Mei 2023, yang ditembuskan kepada Muspida Subulussalam.

[dedi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *