Berita  

Penjelasan Bincar Dalimunthe peternak pembesaran ayam broiler di Sikalondang

STRATEGINEWS.id, Subulussalam – Bincar Dalimunthe pemilik lahan peternakan pembesaran ayam broiler di Desa Sikalondang Kec.Sp.kiri Kota Subulussalam menanggapi pemberitaan yang diterbitkan beberapa media online terkait permasalahan yang terjadi antara aparat Desa Sikalondang dan pengelola kandang ayam,ada beberapa hal yang perlu dirinya jelaskan melalui press release nya,antara lain sebagai berikut.

1.Perihal status kandang ayam

banner 400x130

Perihal Status Kandang Ayam yang berada di Desa Sikalondang berada di lahan seluas 3 ha dengan kepemilikan Bincar B Sahputra Dalimunthe. Kandang ayam tersebut dikelola dengan sistem Plasma oleh PT. Karya Semangat Mandiri anak perusahaan dari PT. Charon Phokpan,dimana peternak plasma berkerja sama dengan Inti yakni PT Karya Semangat Mandiri untuk melakukan perawatan ataupun pemeliharaan atas usaha peternakan ayam yang dimiliki PT Karya Semangat Mandiri.

Peternak Plasma akan memperoleh imbalan berupa upah pemeliharaan yang besarnya tergantung dari kualitas pemeliharaan yang dilakukan peternak. Untuk bisa menjadi mitra pemelihara atau peternak plasma PT. Karya Semangat Mandiri mempersyaratkan beberapa hal, dimana syarat tersebut harus dipenuhi oleh calon peternak plasma.

Adapun syarat tersebut antara lain Surat kepemilikan lahan, NPWP, KTP, Surat Rekomendasi dari Kepala Desa, Surat Rekomendasi dari Camat, Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan di daerah yang dilengkapi dokumen SSPL, Surat Dukungan dari warga sekitar kandang. Setelah dokumen lengkap maka dilakukan peninjauan lokasi terkait kelayakan tempat pemeliharaan memenuhi persyaratan yang berlaku,maka hubungan kemitraan ini dapat berlangsung.

Terkait perizinan yang tanyakan oleh Aparat Desa Sikalondang dapat dikonfirmasikan ke PT Karya Semangat Mandiri atau PT Charon Phokphan.

“Jika saya ditanyakan hal ini saya meyakinin PT Karya Semangat Mandiri atau PT Charon Phokpan pasti sudah memiliki izin yang dimaksud, karena sebagai mana diketahui bersama PT Chron Phokpan merupakan perusahaan multi nasional yang sudah Go Publik dan sahamnya diperjual belikan di Bursa Efek Jakarta,sehingga kepatuhan akan aturan yang berlaku pasti sudah di penuhinya”, sampai Bincar via press release nya ke strateginews.co.id melalui pesan WA bernomor +62 811-6044-xxx.

Dan terkait persyaratan yang diwajibkan oleh PT Karya Semangat Mandiri sudah pasti dipenuhi, karena hal ini sudah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh management PT Karya Semangat Mandiri. Dan kelengkapan berkas-berkas juga sudah diminta dan diserahkan ke penyidik Polsek Simpang Kiri terkait adanya aduan yang dibuat oleh Kepala Desa Sikalondang.

Selain itu untuk menindak lanjuti surat aduan tersebut Kapolsek Simpang Kiri beserta jajarannya juga sudah melakukan pemeriksaan lansung ke Lokasi Kandang Ayam,jelas Bincar.

2.Perihal Pengelola Kandang tidak Pernah Melapor Kepihak Pemerintah Desa

Menanggapi hal ini sebenarnya sudah kami jelaskan sebelumnya dimana dalam persyaratan yang diminta PT Karya Semangat Mandiri meminta Rekomendasi Kepala Desa. Sebelum mendapatkan rekomendasi dari kepala Desa tentunya kepala Desa sudah mempertimbangkan dengan matang terkait rekomendasi yang akan dibuatnya sehingga dalam membuat rekomendasi tersebut perlu adanya dukungan dari masyarakat desa yang bersebelahan secara langsung dengan rencana pembuatan kandang tersebut.

Selain itu pada tahap pembangunan dan pengoperasian kandang salah satu pekerja yang bekerja di kandang tersebut merupakan anggota BPG yang bernama Ferdi Kasogihan. Tentunya saudara Ferdi Kasogihan yang menjabat sebagai anggota BPG melakukan koordinasi dengan aparat desa secara rutin baik di forum formal dan non formal.

Keberadaan kandang bukan saja sudah diketahui oleh aparat desa tetapi Walikota Subulussalam pun sudah mengetahuinya dimana pada saat pandemi covid 19 kami mencoba membuka pertanian hortikultur budidaya semangka dalam rangka membuka lapangan kerja dan menjaga ketahanan pangan akibat pandemi.
[14.32, 28/5/2023] Dedi Biro Subulussalam: Kami berupaya memanfaatkan hasil kotoran ayam untuk dimanfaatkan sebagai pupuk tanaman.

Alhamdulillah hasil panen memuaskan dan kami undang Walikota beserta jajarannya dan dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Aceh untuk hadir dalam rangka panen perdana. Saat intu Walikota Subulussalam mendukung kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut.

3.Perihal Kontribusi ke pihak Desa dan Janji pemberikan kontribusi kepada Desa sebesar 10 % setiap kali panen.

Terkait hal ini kami luruskan dimana memang benar kami sampaikan bahwa kami akan berkontribusi kepada masyarakat Desa Sikalondang berupak 10 % dari hasil upah pemeliharaan yang kami peroleh dari PT Karya Semangat Mandiri untuk kemaslahatan masyarakat. Kontribusi ini akan diberikan langsung kepada yang membutuhkan dimana prioritas pemberian akan diberikan kepada fisabilillah yang sedang bersekolah dan mengaami kekurangan dana sekolah, anak yatim, fakir miskin dan orang tua jompo.

Sekali lagi kami jelaskan kontribusi diberikan kepada warga desa bukan instansi atau aparat desa seperti yang disampaikan. Pemberian kepada instansi pemerintahan tidak dibenarkan berdasarkan Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU No 17/2003) pemerintah tidak boleh menerima pungutan apapun dari masyarakat. Kecuali penerimaan negara yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Untuk pemberian kontribusi kepada aparat desa juga tidak kami lakukan karena akan termasuk perbuatan gratifikasi dimana berdasarkan UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Berdasarkan hal tersebut maka kami selaku warga negara Indonesia akan mematuhi sepenuhnya peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Untuk pelaksanaan komitmen ini sudah kami laksanakan dan dalam menyalurkan hal tersebut dilakukan oleh saudara Ferdi Kasogihan dan saudara Lalu Taat sebagai pengelola kandang. Hal ini dapat dikonfirmasi kepada penerima bantuan kontribusi tersebut yang berada di Desa Sikalondang.

4.Perihal Adanya kecemburuan dimana Konstribusi yang kami berikan tidak diberikan di Desa Sikalondang tetapi Desa Makmur dan Mualaf Center.

Terkait hal ini kami sampaikan bahwa kami juga memiliki usaha di Desa Suka Makmur. Memang benar kami memberikan bantuan rutin ke Mualaf Center di Desa Suka Makmur tetapi bantuan yang kam berikan merupakan hasil keuntungan usaha kami yang ada di desa suka makmur. Hal ini dapat di konfirmasi langsung dengan tokoh masyarakat Desa Makmur Haji Joka.

Perihal Laporan yang dibuat oleh Pengelola Kandang saudara Lalu Taat Agus Salim, Saya rasa pelaporan yang dilakukan saudara Lalu Taat Agus Salim pasti memiliki dasar dan bukti-bukti yang kuat karena sebelum melapor sudah pasti penerima laporan (pihak kepolisian) sudah melakukan penelaahan terlebih dahulu terkait bukti-bukti yang dimiliki.

Selain itu kami rasa wajar bila Saudara Lalu Taat Agus Salim meminta perlindungan hukum dimana beliau merupakan orang yang terdampak langsung akibat adanya surat yang di keluarkan kepala desa baik kepada muspika dan PT Karya Semangat Mandiri. Dimana dengan adanya surat tersebut saudara Lalu Taat Agus Salim dan rekan-rekan kerjanya yang seama ini bekerja menjadi kehilangan mata pekerjaannya.

Selain itu kami juga sering mendapat telpon dan pesan Whats app dari masyarakat sekitar yang mendapat imbas lansung dengan adanya kandang ayam tersebut meminta untuk segera meminta PT Karya Semangat Mandiri untuk kembali bekerja sama dengan kami sehingga lapangan pekerjaan dan kontribusi yang selama ini mereka terima dapat di rasakan kembali.

Demikian tanggapan dan penjelasan yang disampaikan Bincar Dalimunthe terkait permasalahan yang terjadi di Desa Sikalondang.

[dedi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *