Berita  

Kades Sikalondang laporkan pengelola peternakan ayam broiler ke Polisi

banner 400x130

STRATEGINEWS. Id, Subulussalam – Zulfan Kepala Desa Sikalondang Kec.Sp.Kiri Kota Subulussalam membuat pengaduan ke SPKT Polres Subulussalam, atas pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan seorang pengusaha/pengelola ternak ayam potong di desa Sikalondang an Lalu Taat Agus Salim, Sabtu (27/05).

Menurut Zulfan, pelaporan ini dilakukan karena nama baiknya selaku Kades dan ketua APDESI Subulussalam sudah tercemar dimata masyarakat dan rekan seprofesinya, untuk itulah dia harus membersihkan nama baiknya kembali.

Kades Sikalondang tersebut menjelaskan sekitar dua tahun yang lalu penanggung jawab usaha ayam potong a/n Bincar Dalimunthe pernah menyampaikan dihadapan perangkat Desa Sikalondang akan memberikan kontribusi ke Desa Sikalondang sebesar 10% setiap kali panen.Ternyata sampai saat ini hal tersebut tidak pernah dilaksanakan.

“Kala itu jabatan saya di desa sebagai Ketua BPKampong,nah ketika saat ini saya sudah jadi kades,tentu hal tersebut saya pertanyakan kembali kepada pengusaha ayam itu, karena hal inilah sehingga mereka melaporkan saya ke polisi atas tuduhan pemerasan, tentu saya keberatan dan melaporkan balik mereka “,ujar Zulfan.

Menurut keterangan Sekdes Sikalondang Mukaribin Pohan,SHI, semenjak berdirinya perusahaan peternakan ayam potong tersebut diduga belum ada memiliki izin usaha, hal ini disampaikannya berdasarkan surat dari Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan terpadu satu pintu Kota Subulusalam bernomor 059/59/75.208.3/2023 tanggal 02 Maret 2023, yang menyatakan bahwa pemilik pengusaha kandang ayam potong belum pernah mengajukan izin usaha melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu baik secara manual maupun secara sistem elektronik,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan atau rekomendasi perizinan berusaha kandang ayam potong yang berada di Kampung Sikondang.

Berdasarkan Permentan Nomor 14 Tahun 2020, pelaku usaha yang menjalankan budi daya ayam ras pedaging dengan skala menengah dan besar diwajibkan untuk memiliki izin berupa Izin Usaha Peternakan.

Izin Usaha Peternakan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada perusahaan peternakan.

Oleh karena itu pelaku usaha harus mengikuti ketentuan penerbitan Izin Usaha Peternakan sesuai dengan ketentuan di daerah tempat usaha dijalankan. Hal ini karena tiap daerah memiliki regulasi yang berbeda.

Setelah memperoleh Izin Usaha Peternakan, perusahaan peternakan juga diwajibkan untuk melakukan budi daya sesuai dengan izin yang telah diberikan.

Kemudian beberapa warga desa Sikalondang keberatan atas berdirinya usaha peternakan pembesaran ayam broiler, karena baunya limbah peternakan tersebut,yang diduga jarak lokasi kepemukimam warga tidak sesuai syarat yang ditentukan perundangan.

“Yang lebih disayangkan lagi,sudah berdiri di kampung kami berindikasi tanpa izin sebegai mana di atur oleh undang-undang yg kami ketahui,bau limbah yg menyengat selama beroperasi dan tidak ada kontribusi ke desa,malah melaporkan kepala desa kami, sungguh bijaksana sekali perbuatan pengelola peternakan tersebut, dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung”, tutup Pohan.

Sementara itu Lalu Taat Agus Salim yang dikonfirmasi strategi news.co.id via WhatsApp di nomor 0852 9656 xxxx belum bisa tersambung sampai berita ini diturunkan.

[dedi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *