STRATEGINEWS.id, Medan — Kabag Hukum PTPN II, Ganda Wiatmaja, membantah ucapan Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang menyebut bahwa di tanah seluas 300 ha Sport Centre ada HGU, ternyata baru SK pengajuan saja. Meski enggan menyebut orang nomor satu di Sumut tersebut berbohong, tapi dia tetap membeberkan fakta tersebut melalui dialog publik yang digelar Media Aktual Grup.
“Yang pertama itu, SK 24 tahun 1965 tidak pernah masuk dalam pendaftaran sertifikat, baru dimohonkan kembali SK 10. Memang betul persoalan itu (tidak pernah terbit HGU-red),” ungkapnya di hadapan peserta dialog publik, Kamis (25/3/2023) siang, seperti dilansir AktualOnline.
Bahkan, secara blak-blakan Ganda juga menyampaikan keberanian PTPN II dalam merebut tanah dengan menggunakan SK 10 karena telah di-backup oleh Kejaksaan Tinggi Sumut. Hal ini dibuktikan dengan tiga perkara sebelumnya yang jelas-jelas PTPN II kalah dalam ini.
Ganda juga mengaku bahwa di tanah yang telah dibayari Pemprovsu dengan harga Rp 152 miliar tersebut sudah tiga kali berperkara sebelumnya, dengan hasil kekalahan PTPN II. Namun karena bantuan Kejati Sumut, akhirnya tanah tersebut dapat dikuasai kembali. “Berkat bantuan kantor ibu-ibu jaksa yang di sana, terungkap ada mafia tanah di belakangnya,” ujar Ganda.
Menguatkan fakta yang disampaikan Ganda itu, praktisi hukum Hadiningtyas menegaskan, pelepasan tanah dari PTPN II kepada Pemprov Sumut juga nampak menabrak regulasi yang telah ditetapkan, seperti yang diamanatkan dalam Perpres 148 tahun 2015.
“Diisyaratkan bayarlah ganti kerugian secara adil dan layak kepada orang yang menguasai atau memiliki tanah,” jelasnya.
Nyatanya, Tyas menyebutkan, PTPN II tidak menguasai lahan seluas 300 ha hingga tanah tersebut dijual kepada Pemprov Sumut. Bahkan, kepemilikan lokasi itu juga tidak disertakan dengan bukti kepemilikan sertifikat HGU.
Diketahui, berbagai narasumber hadir dalam dialog publik yang mengangkat tema “Kesiapan sarana dan prasarana Pemerintah Sumut dalam menyambut PON 2024.” Mereka adalah pimpinan KPK 2015-2019 Saut Situmorang, tokoh nasional yang juga Menteri Kehutanan RI periode 2004-2009 MS Kaban, tokoh pemuda yang juga ketua Pemuda Mitra Kamtibmas Sumut Rajamin Sirait, pakar agraria Dayat Limbong, praktisi hukum Hadiningtyas, dan Kabag Hukum PTPN II Ganda Wiatmaja.
Redaksi juga mengundang peserta dari kelompok tani korban penggusuran seperti Pahala Napitupulu, Yan Rosa Lubis, Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi Arief Tampubolon, Koordinator PMPHI Sumut Gandi Parapat, Ketua Jaringan Masyarakat Mandiri Fahrul Rozi Harahap, perwakilan Kejati Sumut serta para aktivis Sumatra Utara.
(KTS/rel)