STRATEGINEWS.id, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Adapun ketiga orang saksi tersebut adalah P selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Aneka Tambang Tbk, EIS selaku Operation Manager BUT Brinks Singapura Pte Ltd dan IS selaku Trading Assistance Manager PT Aneka Tambang Tbk.
Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. (K.3.3.1)
Menteri BUMN Erick Thohir mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi komoditas emas.
“ Kalau masalah penyelundupan kita tunggu saja dari pihak berwajib, seperti apa yang pasti saya dukung penuh karena itu walaupun gimana buat kami berarti sistemnya sudah mulai berjalan,” kata Erick Thohir di Gedung Kementerian BUMN, Kamis [25/5] dikutip dari CNBC Indonesia.
Erick mengungkapkan, sejak awal kepemimpinannya, telah mencanangkan program bersih-bersih dan transformasi di tubuh perusahaan BUMN, termasuk di dalamnya aspek Sumber Daya Manusia [SDM].
Erick menuturkan, sejak awal Kementerian BUMN selalu terbuka untuk bekerjasama dengan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung.
[nug/red]