STRATEGINEWS.id, Singkawang – Pengadilan Negeri Singkawang menggelar sidang sidang pertama pada tingkat Peninjauan Kembali dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang atas nama Terpidana Wan Wan Anak (Alm) Liu Pho Pha dengan agenda pemeriksaan novum (alat bukti baru) dari pemohon / terpidana yang digelar secara terbuka untuk umum., Rabu [24/5/2023]
Adapun kronologis perkara tersebut bermula dari sekitar tahun 2018 Terpidana Wan Wan meminta tolong kepada Saksi Susanti Aling (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk mencarikan seorang Wanita yang akan dinikahkan dengan Seorang laki-laki Tiongkok bernama Luo Qidong dengan imbalan uang sejumlah Rp 2.000.000,- kepada Saksi Susanti.
Kemudian Saksi Susanti bersama suaminya menawarkan Saksi Monika Jailani untuk menikah dengan Sdr. Luo Qidong dengan janji bahwa Sdr. Luo Qidong akan membahagiakan Saksi Monika Jailani dan akan diberikan mahar sebesar Rp 15.000.000,- yang mana pada saat itu Saksi Monika Jailani sedang membutuhkan uang.
Selanjutnya pada saat pertunangan Saksi Monika Jailani dan Sdr. Luo Qidong. Terpidana Wan Wan memberikan sejumlah uang melalui amplop sebesar Rp 10.000.000,- kepada Suami Saksi Susanti yang kemudian dipotong oleh suami Saksi Susanti sebesar Rp 2.000.000,- dengan alasan biaya pertunangan sehingga Saksi Monika hanya menerima Rp 8.000.000,- selanjutnya Terpidana Wan Wan mengajak Saksi Monika ke kontrakan terpidana Wan Wan sambil menunggu persyaratan pemberangkatan Saksi Monika ke Tiongkok yang diurus oleh anak dari Terpidana Wan Wan sedang terpidana Wan Wan yang akan mengurus dokumen pernikahan Saksi Monika Jailani dengan Sdr. Luo Qidong kemudian ketika Saksi Monika sudah diberangkatkan ke Tiongkok dan sudah selama 1 tahun Saksi Monika tinggal bersama dengan Sdr. Luo Qidong, pada kenyataannya Sdr. Luo Qidong tidak pernah melaksanakan pernikahan dnegan Saksi Monika dan Saksi Monika sering mengalami kekerasan oleh Sdr. Liu Qidong sehingga Saksi Monika pada tahun 2020 berhasil pulang ke Pontianak dan melaporkan kejadian yang dialaminya
Bahwa terhadap Terpidana telah didakwakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 48 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP ATAU Pasal 4 Jo. Pasal 48 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP yang mana dalam sidang tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Ngabang dalam putusan Nomor: 65 / Pid.Sus / PN Nba tanggal 30 Agustus 2021 memutuskan bahwa Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia” yakni melanggar Pasal 4 Jo.
Pasal 48 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 120.000.000,- subsidari 3 bulan kurungan serta terpidana dikenai kewajiban membayar restitusi kepada Saksi Korban Monika Jailan alias Jajak anak Herkulanus Kalintok sejumlah Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) dan kepada Saksi Korban Ukul alias Ukul anak Atat sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar restitusi tersebut terhitung sejak tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diberitahukannya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya disita dan dilelang untuk pembayaran restitusi dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta atau tidak mampu membayar restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
Bahwa selanjutnya pada tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Pontianak dalam putusan Nomor : 230/PID.SUS/2021/PT PTK tanggal 15 Oktober 2021 yang menyatakan menguatkan sebagian putusan pada tingkat pertama namun hanya merubah lamanya pidana penjara menjadi 5 (lima) tahun
Bahwa selanjutnya pada tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung dalam putusan Nomor: 2160 K/Pid.Sus.2022 tanggal 13 Oktober 2022 yang menyatakan menilak permohonan Kasasi para pihak sehingga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak kemudian terpidana melalui penasihat hukumnya menyampaikan memori Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Ngabang pada tanggal 18 April 2023
Bahwa sidang pertama pada tingkat Peninjauan Kembali dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang atas nama Terpidana Wan Wan Anak (Alm) Liu Pho Pha dengan agenda pemeriksaan novum (alat bukti baru) dari pemohon / terpidana berjalan dengan lancar dan aman serta tertib dan agenda sidang selanjutnya yakni penyampaian jawaban dari Termohon / Kejaksaan Negeri Landak secara tertulis pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023
[sartiman]