Hukum  

Tiga tersangka korupsi proyek MTQ Aceh Barat ditahan Kejaksaan

Teks foto: Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, memberikan keterangan pers.

STRATEGINEWS.id, Medan — Kejaksaan Negeri Aceh Barat resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek timbunan lokasi MTQ senilai Rp 1,9 miliar di Dinas Syariat Islam kabupaten setempat pada 2020 lalu.

“Tiga tersangka ini kami tahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada pers di Meulaboh, Selasa (23/5/2023).

Adapun tiga tersangka yang ditahan tersebut yakni, SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Kabupaten Aceh Barat. Kemudian MS selaku pelaksana kegiatan, serta IS selaku pemilik perusahaan.

Kajari Siswanto menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Negeri Aceh Barat menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 399 juta lebih, sesuai hasil audit oleh BPKP Provinsi Aceh.

Pihaknya juga menemukan data proyek bahwa volume pekerjaan sesuai kontrak yang seharusnya diselesaikan pihak rekanan sebesar 12.358,87 meter kubik. Namun volume pekerjaan yang dikerjakan rekanan sebesar 9.029,63 meter kubik.

“Volume pekerjaan timbunan yang diduga tidak dikerjakan pihak rekanan sebesar 3.329,24 meter kubik,” kata Siswanto dan menambahkan, berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, nilai yang dikerjakan pihak rekanan sebesar Rp 1.274.533.931.81, sehingga terjadi kerugian negara berdasar Audit BPKP perwakilan Aceh sebesar Rp 399.442.623.

(KTS/rel)

banner 400x130 banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *