banner 1080x90
Berita  

Ada tawaran Rp 3 M ke pengacara usai laporkan 9 oknum Poldasu ke Mabes

Foto ilustrasi narkoba

STRATEGINEWS.id, Medan — Oknum personel berpangkat AKBP diduga sempat menawari uang sebesar Rp 3 miliar kepada Safarudddin, pengacara tersangka kasus narkoba bernama M Yakob. Sogokan itu diduga dilakukan agar Safaruddin tidak mengadu lagi soal dugaan penggelapan barang bukti 12 kg ke Mabes Polri.

“Jadi usai saya memuat laporan ke Mabes Polri, ada personel berpangkat AKBP yang menghubungi malam-malam. Dia ini minta bantu dan bilang kalau tidak terjadi kesepakatan, komunikasi itu dianggap tidak ada,” kata Safaruddin kepada pers, seperti dikutip dari detikSumut, Selasa (23/5/2023).

Dia mengatakan, komunikasi tersebut terjadi pada 9 Mei 2023 yakni satu hari sebelum dirinya akan diperiksa Propam Poldasu. Tawaran tersebut disampaikan oknum itu melalui pertemuan langsung dan saluran telepon.

“Dia minta saya mengubah statement dari angka sabu 32 kg menjadi 20 kg. Awalnya dia bilang mau kasih Rp 1 miliar, tapi saya tidak mau. Lalu, naik lagi, Rp 3 miliar. Setelah itu saya tidak mau berkomunikasi lagi, karena mau berapa pun saya tidak mau,” ucapnya.

Di lain pihak, Dirresnarkoba Poldasu, Kombes Yami Mandagi, menjelaskan, sejauh ini belum mendapatkan informasi ada oknum yang berupaya untuk menyogok Safaruddin terkait dengan dugaan penggelapan barang bukti tersebut.

“Kalau itu saya tidak tahu,” ucap Yemi.

Untuk diketahui, Yakob merupakan tersangka kasus narkoba yang ditangkap pada 30 Maret 2023 di Aceh bersama anak perempuannya berinisial EM (28). Yakob telah disangkakan pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Yakob pun mengungkapkan soal penggelapan barang bukti itu saat perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sebab dia merasa tidak aman membongkar soal itu ketika masih berada di sel tahanan Poldasu sehingga dia mulai menyampaikannya ketika sudah berada di rutan Medan.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *