Daerah  

Imbas Kasus Pungli Guru ASN Kepala BKPSDM Dicopot

Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata [ft. Pikiran Rakyat]
banner 400x130

STRATEGINEWS.id, Jakarta – Imbas tindakan intimidasi terhadap seorang guru yang melaporkan dugaan pungutan liar (pungli), Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata akhirnya mencopot Dani Hamdani sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat

“ Maka dengan ini Dani saya berhentikan dari jabatan, saya bebaskan dari jabatan sebagai kepala BKPSDM,” kata Jeje dalam jumpa pers di Pandandaran, Jawa Barat, Selasa (16/5/2023)

Pemerintah Kabupaten Pangandaran, sambung Jeje, sudah membentuk tim untuk menyelidiki perkara pungli yang membuat seorang guru bernama Husen Ali Rafsanjani mengalami intimidasi sehingga memilih untuk mengundurkan diri.

Jeje mengaku, pemerintah Kabupaten Pangandaran akan berusaha secepatnya menyelesaikan masalah yang dialami oleh guru yang berstatus ASN tersebut.

“ Kepala BKPSDM dan bawahannya yang terlibat dengan persoalan dua tuduhan intimidasi dan pungli, tentu saya dalam kapasitas sebagai bupati punya kewenangan subyektif, artinya saya bisa memindahkan orang,” ujar Jeje lagi.

Bupati, ucap dia, punya kewenangan untuk menindak ASN serta memindahkan maupun memberhentikan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten.

“ Memutasi, merotasi orang, tentu acuan saya adalah kepentingan daripada pemda, apakah seseorang layak atau tidak mengemban jabatan itu. Tentu saya punya kewenangan subyektif,” tegasnya.

Terkait pemberhentian Dani Hamdani sebagai kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, karena dinilai melakukan tindakan yang tidak profesional dalam menangani laporan seorang guru soal dugaan pungli melalui situs www.lapor.go.id.

Jeje mengungkapkan, langkah yang dilakukan Dani tak diatur dalam ketentuan dan bertentangan dengan nilai-nilai reformasi birokrasi, dan hal itu berkaitan dengan sistem pelaporan.

Tindakan tegas pemberhentian Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, menurut Jeje, dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap aparatur sipil negara.

Jeje melanjutkan apabila merasa keberatan dengan keputusan mengenai pemberhentiannya sebagai pejabat, maka yang bersangkutan bisa menyampaikan laporan dan meminta perlindungan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sebelumnya, Husein Ali Rafsanjani (27), seorang guru muda di Kabupaten Pangandaran,  mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara karena menghadapi intimidasi setelah melaporkan dugaan pungli.

Pemerintah daerah kemudian turun tangan dan memindahkan Husein ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

[sur/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *