15 Partai Politik Siap Bertarung 2024 di Landak, Ini Nama Partainya

STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar – Hari Minggu (14/5/2023) tepatnya pukul 23.59 Wib Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak menutup pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Landak pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Landak melalui Divisi teknis penyelenggaraan, Lisanto di Kantor KPU Landak Senin (15/5) menyampaikan, sebagai mana PKPU nomor 10 tahun 2023 bahwa jatwal pengajuan bakal calon legislatif itu tanggal 1 sampai 14 Mei pukul 23.59 Wib.

Menurut Lisanto, dari 14 hari pembukaan pengajuan daftar bakal calon partai politik, ada 18 partai politik di Kabupaten Landak.15 partai politik yang mengajukan bakal calonnya di KPU Landak mulai dari tanggal 10 sampai 14 Mei.

” Ada 3 partai politik yang tidak mengajukan bakal calon ke KPU Landak sesuai jatwa yang ditetapkan di PKPU,” kata Lisanto didampingi Mikael selaku Divisi hukum dan pengawasan.

Sesuai dengan jatwal, mulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni, KPU Kabupaten Landak melakukan perifikasi pencalonan yang sudah diajukan partai politik tersebut.

Dalam proses perifikasi ini, kita akan melihat satu per satu syarat-syarat yang di ajukan atau yang di upload dalam Silon. Kalau ditemukan isian tidak sah, atau tidak benar, tidak sesuai dalam dokumen, maka KPU membuat catatan yang nantinya disampaikan kepada partai politik yang mengajukan bakal calon untuk perbaikan.

Harapan kami kepada pimpinan partai politik, terutama kepada admin, LO dan operator untuk bekerja sama dengan baik. Kalau ada hal-hal kedepan yang menjadi keraguan partai politik yang mengajukan bakal calon bisa konsultasi dengan KPU,” jelas Lisanto.

” Adapun 15 Partai Politik peserta pemilu yang mengajukan sesuai jatwal yang ditetapkan KPU yakni:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasdem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

24. Partai Ummat

Selanjutnya ada 3 partai politik yang tidak mengajukan bakal calon legislatif sesuai jatwal yang ditetapkan KPU yakni:

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

(Sartiman)

banner 400x130 banner 400x130 banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *