banner 400x130
Berita  

Proyek lampu pocong gagal total, KPPU duga ada persekongkolan tender

lampu pocong yang disebut gagal oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diduga disebabkan ada persekongkolan dalam tender

STRATEGINEWS.id, Medan — Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas mengatakan proyek lampu jalan Kota Medan atau lampu pocong yang disebut gagal oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diduga disebabkan ada persekongkolan dalam tender. Tak hanya itu, kegagalan tersebut juga disebabkan faktor lainnya seperti perencanaan yang kurang matang.

“Seperti kurangnya perencanaan yang matang, kurangnya pengawasan, ketidakmampuan pelaksanaan, kesalahan manajemen, kekurangan sumber daya, perubahan regulasi ataupun juga dapat terjadi karena adanya persekongkolan dalam tender,” kata Ridho, Kamis (11/5/2023).

Ridho menilai indikasi persekongkolan dalam proses tender bisa dilihat dari ketidaksesuaian antara pemenang tender dan kapabilitasnya. “Di mana pemenang tender tidak memiliki pengalaman atau kapabilitas yang memadai untuk menyelesaikan proyek yang diberikan,” jelasnya.

Kemudian, pelanggaran prosedur dalam tender di mana pokja mengabaikan proses evaluasi yang objektif, sehingga menghasilkan pemenang yang tidak qualified. “Serta adanya kelemahan dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” tukasnya.

Dari penelusuran di LPSE terkait dengan Proyek Penataan Lansekap pada Satker Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, ada delapan paket pekerjaan sejenis untuk delapan ruas jalan yang ditenderkan dan dikerjakan enam kontraktor.

“Enam kontraktor itu yakni Biro Teknik Bangunan dan CV Asram sebagai pemenang untuk dua paket pekerjaan, CV Eka Difa Putera, PT Triva Mangun Mandiri, CV Sinar Sukses Sempurna dan CV Sentra Niaga Mandiri,” urainya.

Terkait dengan persoalan adanya pemecahan paket untuk pekerjaan sejenis, Ridho menilai hal tersebut tidak menjadi persoalan demi mengakomodir pelaku usaha kecil, sepanjang pemecahan paket tersebut bukan bertujuan untuk menghindari tender dengan cara penunjukan langsung.

Namun demikian, Ridho menemukan adanya kejanggalan dalam proses pelaksanaan tender yang tayang di LPSE, di mana masing-masing paket pekerjaan hanya ada satu perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran.

“Secara detail kami belum mengetahui mengapa hanya ada satu penawaran dari masing-masing paket. Bahkan pemenang pada satu paket, dia tidak memasukkan penawaran pada paket yang lain. Atau dapat dikatakan tidak terjadi persaingan dalam tender tersebut dan seolah-olah tender telah dikondisikan” tukas Ridho.

Menurut Ridho, semestinya di akhir 2022 pihak Pemkot Medan sudah bisa putus kontrak dengan kontraktor. Alasannya, salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak tender.

“Seperti tidak memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan, tidak menyediakan kualitas yang diharapkan, tidak mampu atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan kontrak, termasuk ketidakmampuan finansial, masalah keahlian teknis, atau pelanggaran peraturan atau persyaratan hukum lainnya. Tapi ini sudah diperpanjang 50 hari masih enggak mampu menyelesaikan juga,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengatakan, proyek lampu jalan atau lampu pocong adalah total loss (proyek gagal).

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

Lampu pocong yang telah dipasang di 8 ruas jalan kota Medan tersebut terindikasi ada kelalaian perencanaan.

“Hasil pemeriksaan yang sudah selesai dilakukan inspektorat mengenai lampu pocong ini memang agak lama karena pemeriksaan menyeluruh didampingi bersama BPK. Jadi kita anggap proyek ini total loss. Ini kita anggap proyeknya gagal,” kata Bobby, Selasa (9/5/2023).

Bobby menyampaikan, total anggaran untuk pengerjaan proyek lampu pocong berkisar Rp 25 miliar. Sedangkan yang sudah dibayarkan Pemko Medan kepada pihak ketiga sebesar Rp 21 miliar.

“Jadi anggaran yang Rp 21 miliar itu harus dikembalikan karena proyek ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dianggap total lost mulai dari material maupun jarak antar-lampu tidak sesuai dengan spek,” paparnya.

Bobby menegaskan, yang harus mengembalikan dana tersebut tentunya pihak ketiga (kontraktor).

Dinas SDA BMBK harus menagih uang yang telah dibayarkan. Sedangkan yang akan membongkar lampu jalan, adalah pemilik dari lampu jalan tersebut. Pasalnya, proyek lampu jalan ini belum diserahkan kepada Pemkot Medan.

“Jadi, silakan bongkar sendiri karena ada material di dalamnya. Nanti kalau kita yang bongkar dibilang mengambil pula. Silakan bongkar sendiri, besinya ada di situ, semennya dan bentuknya yang seperti pocong itu silakan ambil,” ujarnya.

(KTS/rel)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *