Kades Braja Sakti Korupsi DD Ditangkap di Waringin Timur (Kalteng) Ini Modusnya.

STRATEGINEWS.Id, Lampung Timur – Modus mantan Kepala Desa (Kades) Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur melakukan dugaan korupsi Dana Desa (DD) yakni dengan cara memalsukan nota pembayaran material, Harian Orang Kerja (HOK) dan mark up harga material maupun jumlah material bangunan.

Tersangka ES (49) melakukan penyimpangan anggaran DD di tahun 2019, akibatnya negara dirugikan uang sebesar Rp 155 juta lebih. “Tersangka melakukan penyimpangan Dana Desa tahun 2019 dengan total kerugian uang negara sebesar Rp155.985.000.-” ungkap Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, saat konferensi pers di Mapolres, Jum’at (12/5/2023).

Akibatnya, tersangka terancam hukuman penjara hingga seumur hidup. “Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Atau, pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Menurut Kapolres, awalnya kasus tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Selanjutnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas kerugian keuangan negara tersebut. Hingga pada bulan Desember 2022, ES ditetapkan menjadi tersangka.

“Kepolisian juga melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, namun ES tidak kooperatif hingga dilakukan upaya penangkapan di kediamannya, tetapi tersangka telah menghilang hingga kepolisian menerbitkan status menjadi DPO” terang Kapolres.

Hingga kepolisian mendeteksi keberadaan tersangka berada di Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah Kalteng. “Setelah berkoordinasi dengan Polda setempat, lalu tersangka ES diamankan dan di bawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan pengembangan.

Kapolres juga tak menampik akan ada kasus dan tersangka lainya jika ditemukan saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut nantinya. Sementara tersangka ES mengaku jika dirinya kabur dari desanya saat diketahui jika dirinya telah dijadikan tersangka oleh kepolisian.

Dia juga mengatakan bahwa uang hasil korupsinya di kembangkan untuk berbudi daya ikan di belakang rumahnya. “Sebelumnya saya pergi ke Jawa dulu untuk jual warisan, lalu ke pulau Kalimantan untuk bekerja sebagai tukang bangunan di sana,” ujar ES.(*)

(Sam/Red).

banner 400x130 banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *