STRATEGINEWS.id, Medan — Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, diduga bersekongkol untuk korupsi pembangunan gedung Islamic Center, Jalan Rawe, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatra Utara, seperti dikutip dari Metrosatu, Senin (8/5/2023).
Dugaan ini terlihat dari tender pengadaan tanah timbun atau pematangan lahan diambil dari revitalisasi Lapangan Merdeka, Medan.
Pihak dinas dan kontraktor mengambil tanah timbun yang berasal dari revitalisasi Lapangan Merdeka. Padahal, proses pematangan lahan ini ditenderkan dengan anggaran mencapai Rp 23 miliar.
Namun, kenyataannya di lapangan, dinas bersama pihak pengembang mengambil tanah secara gratis dari Lapangan Merdeka.
Dugaan korupsi itu membuat Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi), Otti Batubara, geleng-geleng kepala.
Dia mengatakan, proses lelang dilakukan namun kenyataannya penimbunan tanah diambil secara gratis dari Lapangan Merdeka.
“Seperti yang tertera di LPSE Kota Medan pada 4 Mei 2023, terkait tender pematangan lahan tersebut, dikucurkan dana dengan nilai HPS Rp 23.138.180.000 untuk anggaran penimbunan lahan Islamic Center Kota Medan,” ucapnya, Senin (8/5/2023).
Dia heran melihat lelang, kebutuhan untuk tanah pada pembangunan Islamic Centre dialihkan dari penggalian Revitalisasi Lapangan Merdeka.
“Nah, kalau kita uraikan, luasan tanah di Islamic Center itu sekitar 54.000 m² dan jika dikonversikan dengan tanah yang dibutuhkan untuk penimbunan, maka hanya dibutuhkan tanah sekitar 50.000 m³,” ucapnya.
Otti mengatakan, tanah Galian C yang mau dibuang dari Lapangan Merdeka itu sekitar 177.000 m³, namun diakali untuk pembangunan Islamic Center.
“Kalau Islamic Center hanya mendapatkan tanah untuk penimbunan dari Galian C Lapangan Merdeka Kota Medan, lalu anggaran di LPSE sebesar Rp 23.138.180.000 untuk kebutuhan apa?” ucapnya.
(KTS/rel)