STRATEGINEWS, Kupang (NTT) – Belum ditangkapnya pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur (YHK) kakek 65 tahun, warga Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, terhadap Cecenya sendri, Mawar ( nama samaran,red), rupanya terus menuai tanya pihak keluarga korban.
Pasalnya kasus yang ditangani pihak penyidik PPA Polres Kupang, sesuai Laporan Polisi, Nomor ; LP/B/32/II/2023/NTT/Polres Kupang Tanggal 10 februari 20237 tersebut, hingga kini pelakunya belum juga ditangkap polisi.
“Kami atas nama keluarga korban meminta polisi untuk segera menangkap dan mengamankan pelaku yang masih berkeliaran bebas diluar. Harapan keluarga ini untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan dan demi rasa keadilan bagi korban yang disetubuhi pelaku secara paksa dibawa ancaman senjata tajam hingga hamil dan telah melahirkan”. tegas jubir keluarga korban, Thimatius Bifel.
Kepada media ini di kediamannya, Jumad (5/5/2023),
Bifel mengatakan, sekalipun penyelidikan kasus ini sudah mengalami kemajuan dengan terbitnya SP2HP yang diterima keluarga pada (18/3/2023), namun kami pihak keluarga korban merasa belum adanya keadilan karena polisi belum mengamankan pelaku.
” Kami harap polisi segera tahan pelaku, agat tidak menimbulkan kekuatiran terkait keberadaannya, termasuk menghindari hal – hal yang tidak dinginkan”.ungkap Bifel
Informasi terakhir yang diterima media ini dari penasehat hukum korban, Set Missa, SH menyebutkan, kasus ini sedang ditangani penyidik PPA Polres Kupang dan sudah ada SP2HP.
” Sedang ditangani penyidik PPA. Korban dan saksi sudah di ambil keterangan BAP termasuk sudah ada SP2HP. Kita tunggu kerja penyidik agar pelaku segera ditangkap dan diproses untuk dimintai pertanggung jawaban hukum atas perbuatannya”.harap Set Missa.
Sebelumnya korban Mawar kepada media ini usai memberikan keterangan BAP di Polres Kupang mengatakan, dirinya sudah selesai di periksa dan sudah menceritakan semua peristiwa pahit yang di alaminya.
“Saya sudah berikan keterangan BAP dengan sebenar – benarnya sesuai apa yang saya alami”. ujar Mawar.
Hingga berita ini diturunkan, Kanit PPA Polres Kupang, belum berhasil di konfirmasi. (MY/NTT)