Keterangan foto: Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memberikan keterangan tentang putusan PTDH AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (2/5/2023) malam.
STRATEGINEWS.id, Medan — Setelah menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam sejak pukul 10.00 WIB di Bidang Propam Polda Sumut (Poldasu), Selasa (2/5/2023), AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Keterangan itu secara resmi disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada pers di Gedung Bidang Propam Poldasu, Selasa malam.
“Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku Saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Panca.
Dia menyebutkan, PTDH itu diputuskan karena AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022. Keputusan itu sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Poldasu untuk melakukan tindakan tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran.
“Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan mestinya,” ujar jenderal bintang dua tersebut.
Sebelumnya, mantan Kabag Bin Ops Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Poldasu, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelum masuk ke ruang sidang Bid Propam, AKBP AH terlebih dahulu dijemput dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Poldasu dikawal personel Provost.
Selain AKBP AH, sidang kode etik itu juga dihadiri orangtua Ken Admiral, Elvi Indri dan keluarganya. Sidang itu berlangsung secara tertutup.
AKBP AH sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 7 jam di
Ditreskrimum Poldasu, Jumat (27/4/2023).
AKBP Achiruddin Hasibuan melihat dan membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa Ken Admiral saat mendatangi kediamannya di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.
AKBP Achiruddin Hasibuan diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, tersangka Aditya Hasibuan.
Anak perwira menengah (pamen) Poldasu berinisial AH (19) yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral viral di media sosial. Saat ini, kasus penganiyaan yang terjadi tengah ditangani Direktorat Ditreskrimum Poldasu.
(KTS/rel)